25 May 2010
Keputusan itu tertuang dalam Permendag No. 22/M-DAG/PER/ 5/2010 yang merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, yakni Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang.
Peraturan ini sedianya mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2011. Pemerintah kemudian menyepakati implementasi ini dipercepat menjadi Juli 2010 karena adanya tuntutan dari pasar.
Namun, sesuai kesepakatan dengan pelaku usaha, peraturan ini ditetapkan berlaku pada September.
"Khusus untuk label bahasa
Dalam permendag itu, diatur kewajiban pencantuman label pada empat jenis barang, yakni barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatik, jenis barang sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), serta jenis barang lainnya antara lain kabel listrik, kaus kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.
Dia menegaskan dengan efektifnya pemberlakuan wajib label berbahasa
"Untuk produsen dalam negeri, SIUP [
Wajib daftar
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo mengatakan menyusul kewajiban label, pelaku usaha diharuskan mendaftarkan labelnya kepada Kemendag dan akan memperoleh
Adapun, mekanisme untuk memperoleh surat keterangan pencantuman label berbahasa Indonesia sangat mudah, yaitu ditujukan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dan paling lambat selesai dalam waktu 5 hari kerja dan bebas biaya.
Ketua Gabungan Elektronik
"1 September lebih baik dari 1 Juli. Mudah-mudahan tidak terlalu berat [bagi anggota Gabel]. Tapi saya harus membicarakan lagi dengan anggota karena kami inginnya tetap berlaku 21 Desember sesuai Permendag No. 62."
Pasalnya, untuk pencantuman label harus dilaporkan dahulu kepada prinsipal di luar negeri. "Dan itu membutuhkan waktu."
Ketika disinggung apakah kebijakan itu akan menimbulkan tambahan biaya, Ali menuturkan, "Cost riil hampir tidak ada, merepotkan ya."
Frangky M. Sibarani, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha
Hal tersebut, kata dia, menunjukkan komitmen pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen dan pasar dalam negeri. "Kami sangat mendukung langkah ini."
Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud meragukan efektivitas pemberlakuan wajib pencantuman label produk impor selama
Pasalnya, kata dia, rencana penerapan wajib label berbahasa
Amirudin mengklaim usulan dibuatnya UU Perdagangan sudah dilontarkan GINSI sejak 20 tahun lalu, tapi hingga kini tidak ada respons. Padahal, menurut dia, UU tersebut sangat diperlukan a.l. guna mengantisipasi terjadinya perselisihan.
"Kalau pemerintah bilang ada sanksi [dalam permendag] tidak bisa dipakai. Kalau mereka pakai pengadilan di luar negeri atau arbitrase, kita pasti kalah karena tidak ada UU Perdagangan."
Oleh : Dirjen Perdagangan
Sumber : Bisnis
Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330
(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
© Inacom. All Rights Reserved.