Berita Terbaru

25 May 2010

Wajib Label Berlaku 1 September. GINSI Ragukan Efektivitas Permendag

Wajib Label Berlaku 1 September.  GINSI Ragukan Efektivitas Permendag

Keputusan itu tertuang dalam Permendag No. 22/M-DAG/PER/ 5/2010 yang merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, yakni Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang.

 

Peraturan ini sedianya mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2011. Pemerintah kemudian menyepakati implementasi ini dipercepat menjadi Juli 2010 karena adanya tuntutan dari pasar.

 

Namun, sesuai kesepakatan dengan pelaku usaha, peraturan ini ditetapkan berlaku pada September.

 

"Khusus untuk label bahasa Indonesia sesuai dengan pembahasan, penerapan Permendag No. 22 dipercepat menjadi 1 September 2010," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat kerja dengan Komisi VI, kemarin.

 

Dalam permendag itu, diatur kewajiban pencantuman label pada empat jenis barang, yakni barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatik, jenis barang sarana bahan bangunan, barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), serta jenis barang lainnya antara lain kabel listrik, kaus kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.

 

Dia menegaskan dengan efektifnya pemberlakuan wajib label berbahasa Indonesia, tidak ada alasan bagi produsen maupun pedagang untuk berkilah. Kementerian Perdagangan, lanjut dia, juga telah menetapkan sanksi tegas bagi importir dan produsen dalam negeri.

"Untuk produsen dalam negeri, SIUP [surat izin usaha perdagangan]-nya akan kita cabut sementara untuk importir, izin impornya yang akan kami cabut," kata dia.

 

Wajib daftar

 

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo mengatakan menyusul kewajiban label, pelaku usaha diharuskan mendaftarkan labelnya kepada Kemendag dan akan memperoleh surat keterangan pencantuman label berbahasa Indonesia.

 

Adapun, mekanisme untuk memperoleh surat keterangan pencantuman label berbahasa Indonesia sangat mudah, yaitu ditujukan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dan paling lambat selesai dalam waktu 5 hari kerja dan bebas biaya.

 

Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo mengatakan secara pribadi dia tidak keberatan kebijakan pencantuman label itu diterapkan pada 1 September.

 

"1 September lebih baik dari 1 Juli. Mudah-mudahan tidak terlalu berat [bagi anggota Gabel]. Tapi saya harus membicarakan lagi dengan anggota karena kami inginnya tetap berlaku 21 Desember sesuai Permendag No. 62."

 

Pasalnya, untuk pencantuman label harus dilaporkan dahulu kepada prinsipal di luar negeri. "Dan itu membutuhkan waktu."

 

Ketika disinggung apakah kebijakan itu akan menimbulkan tambahan biaya, Ali menuturkan, "Cost riil hampir tidak ada, merepotkan ya."

 

Frangky M. Sibarani, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan kalangan usaha pada dasarnya meyambut baik kebijakan labeling.

 

Hal tersebut, kata dia, menunjukkan komitmen pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen dan pasar dalam negeri. "Kami sangat mendukung langkah ini."

 

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud meragukan efektivitas pemberlakuan wajib pencantuman label produk impor selama Indonesia tidak memiliki UU Perdagangan.

 

Pasalnya, kata dia, rencana penerapan wajib label berbahasa Indonesia sudah mengemuka sejak 3-4 tahun lalu, tetapi tidak jalan. "Bagaimana mau jalan? UU Perdagangan kita tidak punya, kalau hanya peraturan menteri tidak kuat untuk mencegah masuknya produk tidak berlabel."

 

Amirudin mengklaim usulan dibuatnya UU Perdagangan sudah dilontarkan GINSI sejak 20 tahun lalu, tapi hingga kini tidak ada respons. Padahal, menurut dia, UU tersebut sangat diperlukan a.l. guna mengantisipasi terjadinya perselisihan.

 

"Kalau pemerintah bilang ada sanksi [dalam permendag] tidak bisa dipakai. Kalau mereka pakai pengadilan di luar negeri atau arbitrase, kita pasti kalah karena tidak ada UU Perdagangan."

 

Oleh      : Dirjen Perdagangan

Sumber : Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

[email protected]

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.