13 Mar 2012
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Basri kepada ANTARA, Senin, menyebutkan, penjatuhan sanksi administrasi ini diberikan menyusul insiden tumpahan minyak sawit (CPO) ke laut, baik karena kelalaian maupun tidak disengaja.
Pihaknya menilai, dengan tumpahan minyak ke laut, telah mengabaikan komitmen menjaga kondisi lingkungan sekitar dari upaya pengrusakan dan pencemaran.
"Meskipun tumpahan CPO dalam ukuran jumlah kecil, ini juga merupakan pelanggaran lingkungan," tegasnya.
Disebutkan, perusahaan yang terkena sanksi administrasi itu, di antaranya, PT Pelindo I Cabang Dumai selaku pemilik kawasan industri, PT Wina, PT Naga Mas, PT Ivomas Bulking dan PT Inti Benua Perkasa Tama dan PT SAN.
"Sanksi ini kami berikan juga kepada Pelindo selaku pemilik kawasan, karena kepemilikan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tidak diperbaharui sejak lama," ujarnya.
Selang sebulan terakhir, telah terjadi dua kali perairan Dumai mengalami tumpahan minyak CPO.
Yakni minyak sawit dari PT Naga Mas dan PT Ivomas Bulking. Dari penelusuran ANTARA, pemicunya terjadinya masalah itu, karena pipa `loading transfer` minyak sudah tidak layak dipergunakan lagi.
Karena itu, KLH menegaskan agar Pelindo dan perusahaan-perusahaan tersebut berkomitmen meminimalisasi terjadinya kembali tumpahan minyak.
Ia juga mengharapkan, segera melakukan peremajaan pipa `loading` tersebut.
Pihak KLH Dumai pun meminta PT Pelindo tidak melepas tanggung jawab ketika terjadi tumpahan minyak yang dilakukan salah satu pabrik perusahaan di areal miliknya.
"Begitu juga dengan perusahaan agar memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya dan tidak mengulangi lagi insiden tumpahan CPO ke laut," tegasnya.
Diharapkannya juga, Pelindo sudah harus membenahi dokumen pengelolaan Amdal dan mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan di kawasannya, agar tidak terjadi insiden tumpahan minyak lagi.
"Pelindo jangan memikirkan bisnis dan mencari mencari untung saja di kawasan itu. Mereka juga harus ikut bertanggungjawab dan menjaga kondisi lingkungan supaya tidak tercemar dari aktivitas perusahaan," tegas Basri lagi (M036
Sumber : Basri (KLH)
Sumber : antaranews.com
© Inacom. All Rights Reserved.