11 Jan 2010
"Saya cuma tahu hasil [kerja forum komunikasi] 2009 bagus," kata Mari di Istana Presiden, kemarin.
Mari mengungkapkan forum komunikasi peritel dan pemasok berhasil mengubah beberapa trading term, dan mestinya dilanjutkan pada tahun ini.
Seperti diketahui pemasok mengeluhkan pertambahan jenis biaya syarat perdagangan sehingga membengkakkan beban biaya industri pemasok.
Untuk itu, pemerintah membatasi jenis dan besaran biaya trading term, dan memfasilitasi pembentukan forum komunikasi peritel dengan pemasok.
Sumber : Bisnis Indonesia
------------------------
Senin, 11/01/2010 00:00 WIB
Carrefour hapus 5 trading terms
Tiga dapat dinegosiasikan, empat perlu dibahas lebih lanjut
JAKARTA: PT Carrefour Indonesia menyetujui untuk menghapus lima syarat perdagangan (trading terms) yang diadukan oleh tiga asosiasi pemasok karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2008.
Persetujuan itu diambil setelah Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern melakukan pembahasan dengan pemasok dan Carrefour secara terpisah.
Pembahasan itu dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan yang dilayangkan oleh tiga asosiasi pemasok, yakni Asosiasi Pengolahan Daging (Nampa), Gabungan Elektronika Indonesia (Gabel), dan Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi).
Setelah melakukan serangkaian pembahasan, lima syarat perdagangan disetujui Carrefour untuk dihapuskan, yakni volume discount, additional conditional rebate, annual listing fee, order diperbesar, dan penghentian pembelian barang tanpa pemberitahuan. (tabel)
Keputusan ini kemudian dituangkan dalam surat bernomor 279/PDN/12/2009 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo selaku Ketua Forum Komunikasi pada 28 Desember 2009.
"Kesepakatan yang sudah diambil dapat diimplementasikan dengan PT Carrefour Indonesia pada kontrak 2010," demikian Subagyo dalam surat yang salinannya diperoleh Bisnis.
Forum juga memutuskan tiga syarat perdagangan dapat dinegosiasikan lagi, empat trading terms yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut, dan sejumlah hal yang perlu diperbaiki Carrefour.
Tiga syarat perdagangan dapat dinegosiasikan lagi sepanjang untuk meningkatkan omzet pemasok, yaitu brand support discount, on top budget biaya promosi, dan anniversary discount.
Adapun, empat syarat perdagangan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut adalah penurunan target penjualan, biaya promosi yang dianggap tidak jelas dan tidak wajar, remodelling store, dan adanya dua syarat perdagangan yang berbeda.
Sementara itu, hal yang perlu diperbaiki oleh Carrefour, di antaranya term of payment toko baru, kelebihan nilai potongan yang tidak dikembalikan, dan ancaman setop order.
Irawan D. Kadarman, Direktur Corporate Affairs PT Carrefour Indonesia, mengatakan akan mengacu pada kesepakatan yang telah diambil oleh Forum Komunikasi.
"Pada pokoknya kami akan duduk dan menyamakan visi. Kami harapkan ke depannya akan terjadi satu iklim yang jauh lebih kondusif," ujar Irawan kepada Bisnis, pekan lalu.
Dia menambahkan sejumlah syarat perdagangan yang masih memerlukan pembahasan dapat diselesaikan dengan beragam mekanisme, seperti melalui Forum Komunikasi atau langsung dengan pemasok.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan syarat perdagangan yang diatur dalam Perpres No. 112/2007 dan Permendag No. 53/2008 bersifat mengikat.
Kendati masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, Gunaryo optimistis Carrefour akan berpegang pada regulasi yang ada.
Pantau pelaksanaan
Putri K. Wardhani, Ketua Perkosmi, mengatakan akan memantau pelaksanaan kesepakatan yang diambil Forum Komunikasi.
"Mudah-mudahan akan semakin lancar dan patuh kepada Permendag 53/2008 sehingga bisnis dapat kembali berjalan lancar dan seimbang," ujar Putri.
Wakil Sekretaris Jenderal Nampa Ishana menuturkan kesepakatan syarat perdagangan ini merupakan satu bentuk kemajuan menuju terciptanya kerja sama yang lebih adil antara pemasok dan peritel.
Ishana menyebutkan ke depannya pengawasan terhadap implementasi syarat perdagangan dalam kontrak.
"Kalau kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan regulasi yang mengatur mengenai syarat perdagangan, proses pengaduan akan kami tempuh lagi."
Oleh Ratna Ariyanti ([email protected])
Sumber : Bisnis Indonesia
Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330
(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
© Inacom. All Rights Reserved.