15 Mar 2011
Siang ini, dalam perkara yang terdaftar di bawah No.394/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indolampung, dan PT Garuda Pancaarta, menyampaikan tanggapannya kepada majelis hakim atas eksepsi kompetensi absolute yang diajukan Sumitomo dan beberapa tergugat lainnya.
Sidang yang diperiksa majelis hakim Syarifuddin, Sunardi, dan Kartim Haeruddin ini akhirnya ditunda hingga sepekan mendatang, dengan agenda penyampaian bukti-bukti terkait dengan eksepsi kompetensi ini.
Sebelumnya, PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, dan PT Garuda Pancaarta, melayangkan gugatan terhadap Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Mr. Kenji Ikemoto, Marubeni Corporation, Mr. Masazumi Hazegawa, Daddy Hariadi, Anthoni Salim, PT Mekar Perkasa, Camat Kecamatan Menggala, Rita Bustam, Kantor Pertanahan Tulang Bawang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, serta Menteri Hukum dan HAM.
Dalam gugatan ini, para penggugat a.l. menuntut agar pengadilan membatalkan beberapa perjanjian kredit dan turunannya, beberapa sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, beberapa sertifikat hak tanggungan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan, serta meminta tergugat I-VIII secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil US$400 juta dan immateriil US$250 juta.
Para penggugat mengklaim para tergugat melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, di mana salah satu perbuatan melawan hukum yang diklaim para penggugat adalah bahwa Daddy Hariadi (tergugat VI) dan Anthoni Salim (tergugat VII) yang merupakan manajemen lama dari penggugat I (Indolampung Perkasa), melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Sumitomo Trust and Banking, Sumitomo Mitsui, Kenji Ikemoto, Marubeni Corp, Masazumi Hazegawa, dan PT Mekar Perkasa.
Perbuatan melawan hukumnya dilakukan dengan cara merekayasa perjanjian kredit fiktif tertanggal 3 Oktober 1996, yang ditandatangani oleh tergugat VI yang mengaku sebagai Executive Director dari penggugat I dan sebagai attorney dari perusahaan itu.
Padahal, penggugat I mengklaim tergugat VI bukanlah direktur di perusahaan itu, tidak pernah memberikan kuasa untuk penandatangan kredit itu, serta tidak ada persetujuan dari komisaris penggugat I untuk meminjam uang.
Apalagi, Indolampung Perkasa (penggugat I) mengklaim pihaknya tidak pernah menerima pencairan pinjaman dari credit agreement tertanggal 3 Oktober 1996 yang merupakan perjanjian pokok tersebut.
Sengketa hukum Sugar Group Companies bukan hanya dalam gugatan No.394/PDT.G/2010/PN.JKT.PST saja. Sugar Group juga tengah bersengketa dengan beberapa pihak yang sama dalam perkara No.373/PDT.G/2010/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan No.470/PDT.G/2010/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh : Sugar Group
Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330
(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
© Inacom. All Rights Reserved.