Berita Terbaru

19 Aug 2009

Minuman alkohol ilegal banjiri pasar

Minuman alkohol ilegal banjiri pasar

Data Departemen Perdagangan menunjukkan kuota impor minuman beralkohol selama 2008 sebanyak 220.000 karton. Kuota impor minuman beralkohol tahun ini naik sebesar 24% menjadi 2,61 juta liter dibandingkan dengan kuota tahun sebelumnya 1,98 juta liter, kendati realisasi selama 2008 tidak mencapai 100%.

"Kami baru mengimpor 45% dari kuota yang diberikan. Seharusnya sampai saat ini sudah terealisasi lebih dari 50%. Tingginya pengenaan bea mask dan pajak merupakan dua fator utama yang menyebabkan impor minol Sarinah tidak mencapai target," ujar Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Jimmy M. Rifai Gani kemarin.

Survei yang dilakukan PT Sarinah di beberapa daerah yang banyak didatangi turis asing, ditemukan minuman beralkohol ilegal yang beredar di pasar.

Kendati realisasi impor rendah, permintaan domestik terhadap minuman beralkohol sebenarnya tinggi. Namun, permintaan tersebut dipenuhi dari minol yang diimpor secara ilegal yang harganya lebih murah.

Dia menjelaskan harga minol yang diimpor secara resmi lebih mahal lima kali lipat dibandingkan dengan yang diimpor secara ilegal. Menurut Jimmy, berbagai pungutan menyebabkan harga minuman beralkohol naik 300%-400% dibandingkan dengan harga di negara asal.

Terbebani pungutan

Importir terbebani berbagai pungutan yang memberatkan seperti bea masuk, cukai, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.

Tujuan berbagai pungutan itu, lanjutnya, untuk membatasi impor minuman beralkohol, karena produk tersebut masuk ke dalam kategori barang yang harus diawasi.

Selain itu, PT Sarinah sebagai importir tunggal, sehingga harus dipasarkan melalui agen dan distributor tertentu yang membuat biaya tambahan distribusi. "Supply chain dilakukan swasta sebagai distributor kami."

Alokohol yang diimpor, lanjut dia, hanya diedarkan melalui toko-toko tertentu dan hotel-hotel.

Dia menuturkan pembatasan importir minuman beralkohol sebagai upaya mempermudah pengawasan peredaran barang tersebut di pasar, mengingat Indonesia sebagai negara muslim.

Jimmy meminta pemerintah menegakkan peraturan secara tegas sehingga dapat mengurangi impor minol ilegal. Selain itu, kata dia, pemerintah perlu untuk menurunkan tarif.

Persentase minuman jenis bir dengan kadar alkohol di bawah 5% lebih besar dibandingkan dengan anggur (wine) dengan kadar alkohol di bawah 25% dan spiritus dengan kadar alkohol di bawah 55%.

Sumber : Bisnis Indonesia

 

-----------------------------------

 

 

Selasa, 18/08/2009 00:14 WIB

 

Penjualan minuman alkohol anjlok 40%

 

JAKARTA: Para produsen bir dan minuman beralkohol memperkirakan penjualan bir dan minuman beralkohol selama bulan puasa dan Lebaran akan menurun sekitar 30%-40% dibandingkan dengan di luar periode tersebut.

Manajer Pemasaran PT Jangkar Delta Indonesia Ronny Titiheruw mengatakan saat memasuki bulan puasa pada tahun-tahun sebelumnya volume penjualan bir dan minuman beralkohol turun, tetapi tidak akan mengganggu total penjualan yang telah ditargetkan perusahaan.

"Penjualan [bir dan munuman beralkohol] selama bulan puasa akan menurun sekitar 30%-40%. Itu kejadian musiman, karena saat bulan puasa memang sepi. Mudah-mudahan tidak mengganggu target penjualan kami," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia mengharapkan penurunan penjualan saat bulan puasa tidak akan mengganggu perusahaan, karena akan ditutup dengan kenaikan penjualan pada akhir tahun ini.

Pasar minuman ringan dan beralkohol, katanya, akan membaik jika daya beli masyarakat juga membaik dan ditunjang dengan kenaikan harga-harga komoditas perkebunan seperti sawit, kakao, karet, kopi, dan komoditas lainnya.

PT Delta Djakarta Tbk dan PT Jangkar Delta Indonesia produsen minuman ringan dan bir merek Anker menargetkan volume penjualan tahun ini meningkat 5% dibandingkan dengan tahun lalu.

Industri bir di dalam negeri tumbuh sebesar 17,5% selama 2008, sedangkan pada 2007 turun 5,1%, karena adanya kebijakan kenaikan cukai alkohol.

Bir Bintang turun 15%

Direktur Penjualan PT Multi Bintang Indonesia Tbk. Pramudita Munandar mengatakan penjualan Bir Bintang selama bulan puasa tahun ini diperkirakan turun sekitar 10%-15%. "Penurunan penjualan saat bulan puasa hal biasa yang terjadi setiap tahun, karena banyak tempat hiburan yang ditutup atau jam operasinya dikurangi."

Menurut Pramudita, penurunan penjualan tersebut tidak akan mengganggu target penjualan perusahaan tahun ini, karena telah diprediksikan, sehingga telah termuat dalam rencana kerja perusahaan.

Antisipasi guna mencapai target penjualan tahun ini, katanya, dengan meningkatkan penjualan pada akhir tahun. Volume penjualan akan meningkat pada akhir tahun, lanjutnya, karena ada Natal dan Tahun Baru, sehingga permintaan terhadap bir dan minuman beralkohol akan meningkat.

PT Multi Bintang Tbk menargetkan volume penjualan bir Bintang selama tahun ini minimal sama dengan pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai 100 juta liter.

Dia menjelaskan selama 2008 penjualan naik 15% disebabkan oleh volume dan harga jual, serta varian produk yang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut dia, untuk mempertahankan bahkan meningkatkan penjualan, Multi Bintang terus berinovasi dan menjual bir Bintang Putih dan bir Bintang Hitam dan masih fokus ke dalam pasar domestik.

Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Jimmy Bella mengatakan pengawasan bir dan minuman beralkohol saat bulan puasa maupun di luar puasa menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga pengawasan dilakukan setiap daerah.

"Minuman beralkohol kan tidak dijual sembarangan di pasar-pasar, hanya di bar, hotel, dan tempat tertentu. Masing-masing daerah yang mengawasi peredarannya," ujarnya.

Sumber : Bisnis Indonesia

 

 

 

 

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

[email protected]

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.