Berita Terbaru

01 Jul 2011

Distribusi Gula Rafinasi Agar Dibenahi

Distribusi Gula Rafinasi Agar Dibenahi

Sekretaris Panja Gula DPR Azzam Azman Natawijana mengatakan pembenahan distribusi dan alokasi gula rafinasi menjadi masalah mendesak untuk memastikan target swasembada gula yang dicanangkan pada 2014 tidak gagal. Pemerintah, katanya, bisa memulai pembenahan tersebut dengan melakukan audit terhadap pabrik gula rafinasi dengan melibatkan auditor independen.

 

“Tujuannya jelas, yaitu mencari fakta lebih detail terkait dengan rembesan gula rafinasi yang bisa mengarah pada penindakan pelaku. Setelah itu, pemerintah juga perlu memilikirkan solusi jangka panjang untuk mencegah kemungkinan rembesan itu terulang kembali,” katanya kemarin.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Gula pada 20 Juni lalu, parlemen sempat mempertanyakan tentang perembesan yang dilakukan oleh PT Makassar Tene (PT MT) yang telah dinyatakan menyalahi aturan dan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Perdagangan. Selain mendapatkan sanksi teguran, Makassar Tene juga dijatuhi sanksi pengurangan kuota impor gula mentah sebesar 50.000 ton per tahun sehingga kuotanya menjadi hanya 181.000 ton dari sebelumnya 231.000 ton per tahun.

 

Saat ini terdapat delapan perusahaan pabrik gula yang mendapatkan kuota impor sebesar 2,4 juta ton. Delapan produsen tersebut meliputi Angels Products, Jawa Manis Rafinasi, Sentra Usahatama Jaya, Pertama Dunia Sukses Utama, Dharmapala Usaha Sukses, Sugar Labinta, Duta Sugar International, dan Makassar Tene.

 

Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan sebelumnya menemukan rembesan gula rafinasi ke pasar untuk konsumsi rumah tangga, terutama di luar Jawa. Perembesan gula kristal rafinasi banyak terdapat di Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.

 

Wakil Sekjen Dewan Pimpinan  Nasional (DPN) APTRI M. Nur Khabsin mengungkapkan DPN APTRI telah memaparkan kepada Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu tentang hasil investigasi di Sulawesi Utara terkait kebocoran gula rafinasi di tingkat konsumen rumah tangga, beserta kendala yang dialami petani tebu. Dari hasil investigasi tersebut, katanya, Mendag telah menyatakan komitmennya untuk membentuk Satgas yang diberi kewenangan untuk menindak perusahaan gula rafinasi nakal.

 

Satgas Pemantau Gula Rafinasi juga diberi mandat untuk melakukan sidak di daerah-daerah, mengevaluasi izin impor beberapa perusahaan importir gula rafinasi, seperti PT IGN, PT LPI, dan PT G, memverifikasi kontrak industri makanan dan minuman terhadap produksi gula rafinasi, penyesuaian kebutuhan industri makanan minuman terhadap impor gula mentah, serta menindak pelaku perembesan gula rafinasi di luar kebijakan alokasi yang ditetapkan Pemerintah.

 

Oleh      : Azzam Azman Natawijana, Sekr.Panja Gula DPR

Sumber : Bisnis

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

[email protected]

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.