14 Nov 2006
Direktur Utama Dana Pensiun Garuda Indonesia Bambang Widjanarko mengatakan dana pensiun milik BUMN telah lama dianjurkan untuk mengubah PPMP menjadi PPIP karena menguntungkan bagi perusahaan pendiri.
Selain itu, sambung dia, jika terjadi pengelolaan yang salah dalam PPMP, maka perusahaan adalah pihak yang tetap menanggung seluruh pembayaran.
"Seluruh BUMN sekarang didorong untuk mengubah program tersebut. Dalam seminar-seminar sering menyinggung masalah ini. Itu [PPMP] memberatkan perusahaan pendiri," ujar Bambang kepada Bisnis, pekan lalu.
Menurut dia, jika ada kenaikan gaji maka faktor tersebut dapat memengaruhi pembayaran PPMP oleh perusahaan kepada pensiunan. Hal itu, lanjut Bambang, yang kemudian membebani perusahaan.
Jika perubahan PPMP menjadi PPIP dilakukan, papar dia, dana cadangan yang dimiliki dana pensiun itu harus terpenuhi hingga 100% lebih dulu. Selain itu harus ada penghitungan aktuaris yang dilakukan karena terjadinya penurunan nilai hasil pensiun.
Bambang menguraikan perubahan program itu sendiri sebaiknya dibarengi dengan penambahan fasilitas seperti kenaikan gaji terhadap para karyawan.
Dana Pensiun Garuda sendiri mengubah PPMP menjadi PPIP sejak 1999.
Sebelumnya, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Saebani Hardjono mengatakan PPMP dinilai memberatkan perusahaan karena dapat menimbulkan past service liability (PSL) akibat ketidakcermatan penghitungan dari pengelola dana pensiun.
Sumber : Bisnis Indonesia
© Inacom. All Rights Reserved.