09 Feb 2010
Akhmaluddin menilai kerugian imaterial yang dideritanya Rp25 miliar. Namun ia meminta pengadilan menghukum Kejagung dan Kajati Kalbar membayar ganti rugi Rp2,5 miliar.
“BPKP sudah menyatakan tidak ada kerugian negara, praperadilan juga mengatakan penahanan Akhmaluddin tidak sah secara hukum. Artinya kasus harus dihentikan. Tapi sampai sekarang, kejaksaan tidak memutuskan melanjutkan atau menghentikan perkara ini,” kata Kuasa Hukum Akhmaluddin Hasibuan, Herawan Oetoro.
Pada akhir 2005, Akhmaluddin disangka melakukan tindak pidana korupsi, saat itu dirinya menjabat Direktur Utama PTPN XIII (Persero) Pontianak. Objeknya adalah pembangunan pabrik minyak sawit (PMS) Rimba Belian pada tahun 2002. Pada 9 Februari 2006, Kejati Kalbar menetapkannya sebagai tersangka.
“Akhmaluddin kemudian dditahan mulai 22 Februari hingga 13 Maret 2006,” kata Herawan. Pihaknya lantas mempraperadilkan kejaksaan. Pada 13 Maret 2006, Akhmaluddin dilepaskan, praperadilan dikabulkan. Penahanan dianggap tidak sah karena hanya berdasarkan farmulir kosong. Dilanjutkan Herawan, dalam masa penyidikan, Akhmaluddin dicekal ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan dua periode, sejak 28 Februari 2006 sampai 28 Februari 2007 dan diperpanjang 28 Maret 2007 hingga 28 Maret 2008. “Dalam perjalanan kasus, jaksa minta audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungn (BPKP). Pada Januari 2008, BPKP menyimpulkan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Logika hukumnya, kata Herawan, kasus ini dihentikan. Tapi empat pergantian Kajati Kalbar penanganan kasus terkatung-katung. “Selain itu juga tidak pernah ada pemeriksaan lanjutan baik terhadap saksi maupun Akhmaluddin,” ujarnya.Untuk itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 18 Nopember 2009 meminta kejelasan kasus dan status Akhmaluddin Hasibuan. “Sidang pertama sudah dilaksanakan pada 5 Januari, tergugat tidak hadir,” ungkapnya.
Sumber : Pontianak Post
-----------------------
3 Maret 2006 18:31 WIB
Kejaksaan Agung Siap Layani Gugatan Dirut PTPN III
Medan (ANTARA Newss) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supanji, SH menyatakan bahwa Kejaksaan Agung siap melayani gugatan Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Akmaluddin Hasibuan yang juga mantan Dirut PTPN XIII yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
"Pihak Kejaksaan Agung siap melayani gugatan tersebut dan tidak ada masalah," katanya di Medan, Jumat, menjawab wartawan yang menanyakan mengenai gugatan yang dilakukan kuasa hukum Dirut PTPN III itu.
Dirut PTPN III melalui kuasa hukumnya Agustinus Hutajulu, SH, mengajukan gugatan terhadap Kejati Kalbar dan Kejaksaan Agung atas penahanan yang dilakukan terhadap Akmaluddin.
Pra-Pradilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan Register Perkara Nomor. 03/Pid.Pra/2006/PN PTK tanggal 24 Februari 2006.
Akmaluddin Hasibuan ditahan di Kejati Kalbar atas dugaan korupsi sebesar Rp30 milyar dengan menggelembungkan dana pembangunan pabrik kelapa sawit PTPN XIII tahun 2003 dan 2004.
Akmaluddin Hasibuan ditahan Kejati Kalbar sejak Februari 2006 dan dititipkan di Rumah Tahanan Pontianak.
Hendarman yang juga didampingi oleh Kajati Sumut Hartoyo menambahkan, penahanan yang dilakukan Kejati Kalbar terhadap Akmaluddin itu sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan UU.
Penahanan terhadap Akmaluddin itu, telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil, baik secara objektif maupun subjektif.
Sehubungan itu, katanya, wajar Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, karena bisa saja dikhawatirkan akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Apalagi, jelasnya, mantan Dirut PTPN XIII itu, saat ini juga sebagai status tersangka dalam penjualan dana obligasi sebesar Rp325 milyar di PTPN III Sumut.
Penahanan terhadap Akmaluddin Hasibuan di Kalbar, dalam locus delicti atau tempat kejadian perkara berbeda dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumut, kata Ketua Tim Tas Tipikor itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kendatipun tersangka Dirut PTPN III itu ditahan oleh Kejati Kalbar, bukan berarti kasus dugaan korupsi dana obligasi tersebut tidak diteruskan penyidikannya oleh Kejati Sumut.
Penyidikan mengenai kasus dana obligasi di PTPN III tersebut masih terus dilanjutkan dan tidak ada istilah didiamkan oleh Kejati Sumut, tambahnya.
Sumber : ANTARA
Sabtu, 25 Februari 2006 | 17:30 WIB
Direktur Utama PTPN III Ajukan Gugatan Praperadilan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Perkebunan Nasional III Sumatera Utara, Akmaludin Hasibuan, secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan kepada kejaksaan tinggi Kalimantan Barat. Melalui kuasa hukumnya, Augustinus Hutajulu, permohonan gugatan tersebut sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pontianak. "Upaya ini kami tempuh karena surat penahanan kejaksaan cacat hukum," kata Augustinus di Jakarta, Sabtu (25/2).
Menurutnya, yang menjadi tersangka dalam
Augustinus menjelaskan, Akmaludin dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pabrik Minyak Sawit (PMS) Rimba Belian milik PTPN XIII pada 2002. Saat itu, Akmaludin menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XIII.
Padahal selama pembangunan, Augustinus menambahkan, sejak dimulainya serta saat pembangunan hingga 15 Februari 2004, PMS Rimba Belian bukan milik PTPN XIII. “Tetapi milik PT Rekayasa Industri yang akan disewakan kepada PTPN XIII selaku penyewa berdasarkan pola BLT. Karena pada 2002 dibuat pola kerja sama secara built lease and transfer (BLT) atau pola bangun sewa alih,” ujarnya.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. "Surat perintah penahanan kejaksaan tidak berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.
Menurut Augustinus, selama pembangunan PMS hingga selesai, tak satu rupiah pun PTPN XIII mengeluarkan uang. Hingga 2004, setelah pembangunan selesai, direksi yang baru kemudian membeli PMS. “Dibayar kontan, sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.
Ia justru mempertanyakan asal-muasal tuduhan Akmaludin melakukan korupsi. "Klien kami sudah pindah pada Juni-Juli 2003." Rilis/RF
Sumber : Tempo
© Inacom. All Rights Reserved.