Berita Terbaru

01 Oct 2007

Perkebunan sawit terapkan prinsip berkelanjutan

Perkebunan sawit terapkan prinsip berkelanjutan


Deptan menyatakan lebih dari 90% perusahaan besar di sektor perkebunan komoditas ini menggunakan standar kinerja dan produksi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

 

Direktur Eksekutif Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Rosediana Soeharto, menuturkan perusahaan perkebunan di dalam negeri telah mengadopsi prinsip yang juga diatur oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

 

"Hampir semua perusahaan besar sudah melakukan itu. Dalam RSPO ada delapan prinsip dan 132 kriteria apa itu perkebunan yang berkelanjutan. Yang pasti, intinya adalah tidak merusak dan mengganggu lingkungan, masyarakat sekitar, dan kehidupan alam," ujarnya pekan lalu.

 

Mentan Anton Apriyantono kini ke London bertemu kepada sejumlah LSM dan kalangan media setempat dalam rangka menghadapi kampanye negatif antiminyak sawit. Kampanye negatif itu juga dilancarkan terhadap Malaysia.

 

Karena itu, dua negara ini sepakat menghadapi kampanye negatif dengan mengalokasikan 500.000 euro per tahun atau sekitar Rp6,4 miliar pada 2007.

 

Rosediana menambahkan Eropa merupakan pasar besar bagi CPO Indonesia sehingga pemerintah perlu menyiapkan langkah membersihkan nama minyak sawit nasional dari tudingan tersebut. Eropa sedang mempersiapkan regulasi tentang minyak sawit.

 

Tanpa Amdal

 

Sementara itu, Walhi Sumut mengatakan sekitar 15.000 hektare (ha) kebun kelapa sawit milik perusahaan Graha Dura Leidong Prima (GDLP) dan Sawita Leidong Jaya (SLJ) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut), tak memiliki Amdal.

 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Hardi Munthe mengatakan data dan penelusuran Walhi Sumut, PT SLJ dan PT GDLP tak memiliki Amdal.

 

Hal itu dikuatkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Labuhan Batu dalam suratnya kepada Walhi Sumut bernomor 660/ 401/BPDL-LB/AP/2007 tertanggal 13 Agustus 2007, yang menyatakan bahwa PT SLJ dan PT GDLP tidak atau belum memiliki izin atau persetujuan amdal.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.