22 Sep 2010
"Panel sudah dibentuk, anggotanya Kosta Rika, Jepang dan
Pemilihan Ronald Soborio dari Kosta Rika sebagai ketua panel serta Ichiro Araki dari Jepang dan Hugo Cayrius dari Uruguay sebagai anggota dilakukan berdasarkan pengalaman mereka menangani kasus di WTO.
Selain itu ada delapan negara yang menjadi pihak ketiga dalam penanganan sengketa tersebut yakni Brazil, Kolombia, Republik Dominika, Uni Eropa, Guatemala, Meksiko, Norwegia dan Turki.
"Tapi kita tidak tahu mereka mendukung kita atau Amerika," kata Mari.
Pemerintah berharap panel tersebut selanjutnya dapat meneliti kasus sengketa perdagangan secara obyektif, menegakkan aturan perdagangan internasional yang berlaku serta dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Amerika Serikat.
Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan panel itu merupakan tindak lanjut dari permintaan pemerintah
Pemerintah sebelumnya secara resmi mengajukan permintaan pembentukan panel ke sidang DSB WTO untuk menyelesaikan sengketa perdagangan terkait penerapan "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" yang diundang-undangkan pada bulan Juni 2009 dan berlaku September 2009.
Indonesia meminta agar panel memeriksa pelanggaran Amerika terhadap ketentuan Pasal III General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994, penggunaan Article XX GATT 1994 tanpa disertai bukti ilmiah, serta tidak terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh sejumlah pasal dalam Technical Barriers to Trade (TBT) dan Sanitary and Phythosanitary (SPS).
Pemerintah menilai penerapan peraturan "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" di Amerika Serikat melanggar ketentuan WTO karena secara diskriminatif mengecualikan rokok menthol dari larangan penjualan rokok beraroma yang didalamnya termasuk rokok kretek.
"Sekitar 99 persen rokok kretek yang dijual di pasar AS diimpor dari
Padahal, menurut dia, sebagai anggota WTO Amerika Serikat seharusnya melaksanakan kewajiban internasional yang terdapat dalam Agreement on Technical Barriers to Trade dan GATT Tahun 1994 untuk tidak melakukan diskriminasi perdagangan.
Ia menjelaskan pula bahwa tindakan pemerintah RI membawa AS ke DSB WTO merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dilakukan sejak mulai masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang dan dibahas di Kongres Amerika Serikat, sampai diundangkan.
Oleh : Mari Elka Pangestu
Sumber : Antara
Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330
(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
© Inacom. All Rights Reserved.