09 Feb 2010
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Wijaya mengatakan negara importir tidak mungkin menyetop pembelian kakao asal Indonesia, karena harus tetap membeli bahan baku tersebut. “Importir terbesar biji kakao asal Indonesia selama ini Malaysia dan Singapura. Jadi tidak mungkin kedua negara tersebut menyetop operasi pabrik dengan mengurangi pembelian kakao asal Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.
Menurut dia, melalui pemberlakuan standar tersebut akan mendorong petani memproduksi kakao yang berkualitas. Selama ini, kata dia, kakao asal Indonesia hanya dijadikan campuran oleh para importir dengan kakao yang diimpor dari negara lain yang lebih berkualitas.
Sindra menambahkan jika SNI wajib biji kakao tersebut diberlakukan, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor biji kakao yang telah difermentasi dari Ghana dan Pantai Gading. Negara produsen biji kakao lainnya, menurut dia, dapat memberlakukan standar dengan memproduksi kakao yang difermentasi.
Indonesia memproduksi kakao mencapai 500.000 ton pada tahun lalu dengan rincian diekspor sebanyak 350.000 ton dan untuk kebutuhan lokal sebanyak 150.000 ton.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Diah Maulida menolak berkomentar soal rencana notifikasi SNI wajib biji kakao tersebut ke WTO kaitannya dengan dampak volume ekspor komoditas tersebut apakah akan turun.(msb)
Oleh: Sepudin Zuhri
Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330
(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
© Inacom. All Rights Reserved.