01 Feb 2010
"Kami akan tindak lanjuti temuan itu dengan memanggil semua BUMN untuk menjelaskan persoalannya," kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Dirjen Pajak Tjiptardjo mengumumkan sekitar 100 perusahaan negara dan swasta pada Desember 2009 menunggak pajak hingga Rp17,5 triliun.
Menurutnya, dari 100 perusahaan terdapat 16 perusahaan pelat merah yang menunggak kewajiban pajak antara lain PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Kereta Api, PT Bank BNI, PT Garuda Indonesia, PT Jamsostek, PTPN XIV, PT Merpati Nusantara Airlines, dan Djakarta Llyoid.
Menurut Said, dalam hal pajak terdapat tiga permasalahan soal pajak yaitu karena terjadi sengketa, sedang dalam proses penyelesaian (rekonsiliasi), dan karena perusahaan tidak mampu.
Namun ia menjelaskan, data dari Ditjen Pajak tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut karena ada BUMN yang sama sekali tidak menunggak.
Menurut Said, Ditjen perlu penyamaan persepsi soal penafsiran terhadap Undang-Undang Pajak yang baru, terutama dalam hal titik pungut.
"Selain salah penafsiran, juga ada kasus bahwa pajak sudah dibayar perusahaan, namun petugas pajak tidak menyetorkannya ke kas negara. Ini terjadi pada Semen Tonasa," ujar Said.
Sedangkan yang masih dalam proses rekonsiliasi adalah seperti pada PT Angkasa Pura. Diputuskan bahwa perusahaan itu menang di pengadilan namun dianggap belum melunasi pajak.
Selain itu, diakuinya, ada juga BUMN yang memang tidak mampu membayar karena alasan likuiditas.
"Djakarta Lloyd, Merpati merupakan perusahaan yang benar-benar tidak mampu bayar pajak karena memiliki masalah arus kas," tegas Said.
Menurutnya, kalau perusahaan yang bersangkutan membayar pajak malah bisa bisa bangkrut.
Dalam penanganan tunggakan tersebut, Ditjen Pajak menyebutkan akan menyampaikan surat teguran, pemberitahuan paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset hingga penyelesaian pidana.
Untuk itu, ditambahkan Said, pihaknya akan menyurati semua perusahaan BUMN supaya dapat menjelaskan persoalan kasus pajak yang dihadapi.
"Kalau ada klaim tunggakan pajak dan cukai masih perlu diklarifikasi harus secepatnya diselesaikan," katanya.
Ia menambahkan, dari seluruh kasus yang didata Ditjen Pajak tersebut, yang terbanyak adalah menyangkut sengketa.
Sumber : ANTARA
-----------------
Sabtu, 30/01/2010 08:45 WIB
BUMN protes dituding tunggak pajak
Kementerian BUMN sampaikan 2 opsi penyelesaian
JAKARTA: PT Angkasa Pura (AP) II dan PT Garuda Indonesia mengindikasikan tidak ada tunggakan pajak yang terutang ke pemerintah dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Sekretaris Perusahaan AP II Sudaryanto mengatakan indikasi itu mengacu kepada kepastian tidak ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di jasa kebandarudaraan di Indonesia.
"Sebenarnya ini hanya mis-information saja. Di penerbangan ada asas resiprositas atau timbal-balik. Sejak 2004 hingga kini kami tak pernah memungutnya," katanya dalam jumpa pers, kemarin.
Sesuai dengan peraturan International Civil aviation Organization (ICAO), kata Sudaryanto, perseroan tidak boleh mengenakan pajak bagi maskapai asing sesuai dengan asas resiprositas.
Dia menceritakan utang pajak dari jasa kebandarudaraan selama 2006 sebesar Rp146 miliar dan 2007 sebanyak Rp140 miliar dianggap bukan tunggakan AP II. "Kami sebelumnya pernah mengirimkan penghapusan pajak itu karena utang pajak untuk 2005 dikabulkan dihapus di pengadilan pajak."
Selain itu, AP II akan menyampaikan masalah itu ke pemerintah melalui Kementerian BUMN selaku pemegang saham bahwa kondisi nyatanya tak ada tunggakan pajak 2006-2007.
VP Corporate Communication Garuda Pujobroto menyatakan maskapainya tidak memiliki tunggakan pajak setelah melakukan klarifikasi ke Kementerian BUMN.
"Kami sudah melakukan klarifikasi ke Kementrian BUMN mengenai hal itu dan Garuda tidak menunggak pajak. Kami bahkan mendapat penghargaan dari Dirjen Pajak berupa Annual Report Award," ujar Pujobroto.
Selain itu, Kantor Pajak Kota Tangerang telah menetapkan maskapainya selalu memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Sementara itu, PT Kereta Api telah meminta penghapusan denda dan bunga pajak sebesar di atas Rp200 miliar perseroan membayar beban pokok pajak total Rp182 miliar antara 2008-2009.
"Kami sudah memohon kepada pemerintah untuk diputihkan. Karena pokok pajaknya toh sudah kami bayarkan, meskipun itu seharusnya kewajiban PTBA [Bukit Asam]," kata Adi Suryatmini, Vice President Public Relations PT KA.
Dia memaparkan pada 2008 perseroan membayar Rp83 miliar sedangkan 2009 membayar Rp142 miliar.
Adi menengarai utang pajak PT KA yang dicatat Ditjen Pajak berasal dari bunga dan denda belum terbayar.
Menurut dia, beban pajak PT KA berasal dari keputusan Menkeu Sri Mulyani pada 2004 yang mengatur setiap pengangkutan dengan kontrak terkena PPN. "Aturan itu berlaku surut. Misalnya kami kontrak angkutan batu bara dengan PTBA. Nantinya kami dihitung utang PPN dari 1998 sampai 2003."
Dia mengaku kaget karena awalnya tidak bayar pajak lalu disuruh bayar pajak. Akhirnya, pihaknya menagihkan utang pajak ke pemilik barang angkutan seperti batu bara ke PTBA.
Namun, PTBA menyampaikan hal itu bukan kewajiban mereka lagi karena sudah selesai dan tidak ada utang pajak. "Kami sudah bayar Rp142 miliar. Hitungan kami seharusnya sudah lunas yang terutang."
Tiga BUMN
Kementerian BUMN mengakui adanya tiga perusahaan milik negara yang menunggak pajak. Meski demikian, ada sejumlah opsi yang sedang dijajaki sebagai cara menyelesaikan masalah tersebut.
Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu menuturkan tiga perusahaan yang masih menunggak pajak adalah PT Merpati Nusantara Airline, PT Djakarta Lloyd, dan PT Perkebunan Nusantara XIV.
"Tiga BUMN itu mengalami kesulitan kas, sehingga jika membayar pajak, perusahaan akan bangkrut. Kami masih mencari solusi untuk mengatasi masalah ini," ujarnya kemarin.
Menurut Said Didu, opsi yang dikaji untuk ditempuh adalah menjadikan kewajiban utang pajak ditanggung negara, mengingat pemegang saham terbesar tiga BUMN itu adalah pemerintah.
Opsi selanjutnya yang dipilih adalah mengonversi tunggakan pajak menjadi penyertaan negara. Dengan opsi ini, saham pemerintah di perusahaan yang tidak bisa membayar pajak tersebut bertambah.
"Untuk opsi pertama yaitu kewajiban pajak ditanggung negara, harus mendapatkan persetujuan DPR," lanjut Said Didu.
Di sisi lain, ada juga masalah pembayaran pajak yang masih dalam proses penyelesaian. Salah satunya adalah pada PT Pertamina (Persero). BUMN migas ini dituding menunggak pajak yang seharusnya dibayar. Namun, Kementerian BUMN melihat tidak ada masalah perpajakan yang terjadi di Pertamina.
Hal serupa juga terjadi di Semen Tonasa. Perusahaan ini sebenarnya telah membayar pajak, tetapi dana pembayaran digelapkan oleh oknum petugas pajak.
Terkait masalah ini, menurut Said Didu, Dirjen Pajak meminta agar BUMN semen ini tetap membayar pajak. Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Semen Tonasa telah memenuhi kewajibannya.
"Untuk masalah-masalah tersebut, kami akan melakukan rekonsiliasi agar diketahui pada bagian pajak yang mana, yang dianggap belum dipenuhi. Untuk Semen Tonasa, jumlah pajak yang dianggap menunggak sebesar Rp36 miliar," ujar Said.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan sebanyak 100 penunggak pajak nasional yang mencapai Rp17,52 triliun termasuk 16 BUMN, terancam penyanderaan atau gijzeling apabila tidak mematuhi penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi data itu, Said Didu mengungkapkan bahwa TVRI dan BPPN bukan BUMN. Dari nama-nama yang disebut Ditjen Pajak, hanya 14 yang masuk sebagai perusahaan milik pemerintah.
"Kami akan segera mengirimkan surat kepada BUMN yang bersangkutan untuk mengklarifikasi data pajak mereka," ujar Said. (Raydion Subiantoro) ([email protected]/[email protected])
Oleh Bambang P. Jatmiko & Hendra Wibawa
Sumber : Bisnis
Said Didu : Hanya Tiga BUMN yang Menunggak Pajak
Jumat, 29 Januari 2010, 17:12 WIB
JAKARTA--Menyoal utang pajak BUMN senilai Rp 7,6 triliun yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan, Kementerian BUMN mengaku dari 16 perusahaan yang masuk dalam daftar penunggak pajak, hanya tiga perusahaan milik BUMN yang benar-benar menunggak pajak. Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat ditemui di kantornya, Jumat (29/1). "Memang ada yang betul-betul menunggak, tapi hanya tiga perusahaan saja. Ketiga perusahaan itu adalah PT Perkebunan Nusantara XIV, PT Merpati Nusantara, dan PT Djakarta Lloyd," ujar Said.
Ketiga perusahaan milik BUMN tersebut, lanjut Said, terpaksa menunggak karena sampai saat ini masih terbelit masalah keuangan, sehingga tidak mampu untuk membayar pajak. Menurut Said, jika ketiga perusahaan yang tercatat sebagai penunggak pajak itu dipaksakan untuk membayar, maka ketiganya pasti akan mengalami kebangkrutan. "Kalau ada kondisi yang perlu difasilitasi, maka kita akan fasilitasi itu (lunasi tunggakan pajak). Kewajiban pajak harus dikembalikan pada "rule of the game"-nya," tukas Said.
Untuk itu, sambung Said, pihaknya akan menyurati seluruh perusahaan milik BUMN yang masuk dalam daftar penunggak pajak. Kementerian BUMN juga akan mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk melakukan rekonsiliasi terkait masalah penafsiran utang milik BUMN. Pasalnya, terjadi kesalahan penafsiran mengenai tunggakan pajak BUMN.
"Yang masih besar itu tunggakan yang statusnya sengketa. Ditjen Pajak masih menganggap yang statusnya sengketa dianggap tunggakan. Supaya tafsirannya sama. Kami akan bantu Dirjen Pajak untuk mempercepat itu. Namanya juga utang jadi lebih baik dibayar cepat karena bunganya juga ada. Untuk Garuda Indonesia dan BNI masuk kategori rekonsiliasi data karena menurut manajemennya mereka tidak tahu tunggakan mana yang masih dimiliki," papar Said.
Ditambahkan oleh Meneg BUMN Mustafa Abubakar, masalah tunggakan pajak BUMN perlu mendapat respon yang cepat. Jadi, kalau masih ada yang terbawa hingga di 2010, tentu harus segera diatasi. "Saya menugaskan pak Sesmen. Rupanya ada tiga kategori yang dialami, baik mereka yang tidak mampu bayar, seperti Merpati. Ada juga yang belum dapat titik temu antara awjib pajak dan Ditjen Pajak, sengketa pajak tanda kutip, dan rekonsiliasi yang blm selesa. Karena ketiga inilah yang menyebabkan angka (tunggakan pajak) yang signifikan," papar Mustafa.
Sebelumnya, Dirjen Pajak M. Tjiptardjo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis (28/1/), mengatakan saldo tahun 2009 utang pajak BUMN Rp 8,1 triliun, lalu penambahan utang baru di 2009 sesuai SKP (Surat Keterangan Pajak) Rp 2,3 triliun. Pencairan (pembayaran) pada 2009 sebesar Rp 2,8 triliun. Jadi, total saldo utang BUMN mencapai Rp 7,6 triliun.
Tjiptardjo menambahkan, dalam melakukan penagihan tunggakan pajak BUMN tersebut, pihaknya menjalin kerjasama dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Hal itu dilakukan karena tata cara penagihan tunggakan pajak kepada perusahaan milik BUMN berbeda dengan cara penagihan pajak dari wajib pajak biasa. Terlebih lagi, imbuh Tjiptardjo, ada beberapa perusahaan milik BUMN yang sudah mati sehingga pajaknya tidak bisa ditagih.
------------------
Komisi IX DPRRI (dpr.go.id)Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR membentuk panitia kerja (Panja) yang akan membahas masalah bidang perpajakan terutama tunggakan pajak oleh sejumlah wajib pajak (WP) berbentuk badan.
"Kita sepakat membentuk Panja masalah perpajakan. Terutama membahas masalah penunggakan pajak yang berpotensi merugikan negara Rp51 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, pembentukan panja merupakan salah satu kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak memberikan jawaban tertulis secara lengkap atas pertanyaan anggota Komisi XI DPR terkait rincian stimulus fiskal pada tahun 2009 bidang perpajakan. Komisi XI DPR juga minta Ditjen Pajak menyampaikan rincian data piutang pajak beserta kolektabilitasnya dalam 4 tahun terakhir.
"Juga rincian data penunggak pajak disertai jumlah dan proses penanganannya serta rincian data penunggak pajak dari BUMN disertai jumlah dan proses penanganannya," kata Melchias.
Dalam kesempatan RDP itu, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo juga menyampaikan dokumen daftar 100 penunggak pajak kepada Komisi XI DPR. Daftar itu hanya memuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memuat nilai tunggakan pajaknya secara rinci per wajib pajak. Total tunggakan pajak 100 WP itu mencapai Rp17,5 triliun.
Termasuk dalam daftar 100 penunggak pajak itu adalah sejumlah BUMN dan perusahaan swasta. Juga terdapat sejumlah perusahaan terbuka, baik BUMN maupun perusahaan swasta.
Mengenai penanganan terhadap tunggakan pajak itu, Tjiptardjo menyampaikan ada tiga langkah yang ditempuh yaitu memberikan surat teguran, melakukan paksaan untuk membayar dan pemberian surat penyitaan aset, dan pembekuan rekening.
"Pokoknya bagaimana pun juga mereka harus bayar, kalau mau `nyicil` itu tidak apa-apa yang penting mereka bayar," kata Tjiptardjo.
Tunggakan Pajak BUMN Hanya Rp2,7 Triliun
Rabu, 21 Oktober 2009 20:29 WIB
Sekretaris Menneg BUMN, Said Didu (Foto:istimewa)@Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN meminta Ditjen Pajak merinci kembali data tunggakan pajak BUMN yang diklaim sebesar Rp7 triliun antara yang inkrah sebesar Rp2,7 triliun dan yang masih berperkara Rp4,3 triliun.
"Setelah disinkronisasi terdapat tunggakan pajak yang sudah inkrah (memiliki keputusan hukum tetap) Rp2,7 triliun, tetapi didalamnya tidak seluruhnya perusahaan milik negara," kata Sekretaris Menneg BUMN Said Didu di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Ditjen Pajak menyatakan tunggakan pajak BUMN mencapai Rp19,1 triliun, namun kemudian diralat bahwa tunggakan perusahaan plat merah hanya sekitar Rp7 triliun.
Atas masalah tersebut Kementerian BUMN melakukan klarifikasi dengan mensinkronkan data kedua pihak.
Menurut Said Didu, setelah ditelusuri tunggakan pajak yang masih berperkara seperti TVRI, RS Harapan Kita, Bank Indonesia, Bank Ficorinvest.
Ia mengakui, ada masalah perbedaan persepsi dalam penetapan pajak seperti untuk pajak penggilingan tebu rakyat.
Tetapi Kementerian BUMN sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah dipungut.
Hal yang sama juga terjadi pada perusahaan yang kepemilikan saham BUMN di dalamnya minoritas tetapi dianggap sebagai tunggakan BUMN.
Ia menambahkan, ada juga perusahaan BUMN yang betul-betul menunggak karena tidak memiliki likuiditas seperti PT Survei Udara Penas, Balai Pustaka, Bahtera Adhiguna, Jakarta Lloyd.
Dicontohkannya, tunggakan pajak pada Pertamina terjadi ketika membentuk "perusahaan patungan", perusahaan pengelola sawah pasang surut di Palembang pada sekitar tahun 1970.
Akan tetapi ditambahkan Said, ada juga perusahaan yang sudah bayar pajak dengan bukti setor, tetapi tidak masuk dalam kas bendahara negara.
Ia menjelaskan, untuk menuntaskan masalah tersebut harus dilakukan dua langkah yaitu sinkronisasi kembali, dan kalau penyelesaiannya sangat rumit segera dibahas lagi dengan Depkeu.
Sumber : ANTARA
Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330
(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
© Inacom. All Rights Reserved.