25 Jun 2007
Dari data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, saat ini masih ada sepuluh pabrik kelapa sawit yang belum memiliki kebun sendiri. Mereka mengandalkan bahan
Kurang terikatnya hubungan antara pabrik dan petani dikhawatirkan dapat berdampak terhadap munculnya persaingan usaha yang tidak sehat di antara pengusaha. Akibatnya, harga bahan
"Kami sudah memperingatkan mereka sejak jauh-jauh hari. Agustus nanti adalah batas waktu bagi pemilik pabrik," tutur Ali Lubis, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Jumat (22/6).
Keberadaan pabrik-pabrik kelapa sawit dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 27. Dinyatakan dalam UU tersebut bahwa industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan secara terpadu dengan usaha budidaya tanaman perkebunan. Dalam aturan tersebut juga dinyatakan pelarangan mencampur pasir pada tandan buah segar.
Hingga akhir 2006 areal penanaman kelapa sawit mencapai 403.467 hektar, dengan rincian tanaman menghasilkan sebesar 60 persen, tanaman yang belum menghasilkan 25 persen, dan selebihnya tanaman tua. Produksi sawit mencapai 936.595 ton per tahun.
Menurut Ali Lubis, pabrik kelapa sawit tanpa kebun ini berlokasi tersebar pada delapan kabupaten, yaitu Batanghari, Sarolangun, Muaro Jambi, Bungo, Merangin, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo. Total kapasitas produksi mereka 2,7 juta ton per tahun. Dengan demikian, mereka perlu didukung oleh fasilitas kebun sawit setidaknya seluas 98.000 hektar.
Pabrik-pabrik tersebut dapat menggandeng kelompok petani yang memiliki kebun sawit. Sejauh ini ada potensi 87.757 hektar areal penanaman sawit milik petani swadaya. Setengah di antaranya telah berproduksi optimal. "Pabrik dapat bermitra dengan kelompok petani pengelola kebun sawit," tuturnya.
Tidak aktif
Pemerintah Provinsi Jambi juga memperingatkan para pengusaha kelapa sawit yang tak aktif untuk segera memanfaatkan lahan kebun sawit yang menganggur atau "tidur". Tercatat dari 144 perusahaan kelapa sawit di Jambi, sebanyak 79 tidak aktif.
Bahkan, dari 79 perusahaan tersebut, sebanyak 28 di antaranya sudah belasan tahun tidak aktif, padahal lahannya telah dibuka dan kayunya telah ditebang dan diambil. Karena ditinggal pengusaha, lahan kosong itu mulai diokupasi masyarakat setempat maupun pendatang.
Adapun sebanyak 41 perusahaan lainnya tidak aktif karena baru mendapatkan izin lokasi tiga tahun terakhir. Total lahan yang sudah diberikan izin seluas 260.000 hektar.
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mengatakan peluang bagi pengusaha untuk membuka perkebunan sawit di Jambi terbuka. Ini sejalan dengan data dinas bahwa saat ini terjadi kekurangan bahan
Sumber: Kompas
Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330
(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
© Inacom. All Rights Reserved.