12 Sep 2007
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standardisasi BSN Suprapto mengatakan sejumlah minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran pencantuman labelnya tidak sesuai dengan SNI komoditas tersebut.
"Hasil pengujian sampel minyak goreng kelapa sawit secara umum memenuhi persyaratan, tapi ada sekitar 4% yang tidak memenuhi SNI. Baik itu berupa beta karoten atau kandungan lainnya," kata Suprapto kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Temuan sementara BSN, beta karoten dalam minyak goreng kemasan tidak memenuhi batasan minimal 500 mcg. Beta karoten adalah salah satu zat antioksidan yang terdapat pada buah-buahan, a.l. pada wortel, kentang dan minyak sawit.
Menurut dia, tidak terpenuhinya ketentuan SNI itu karena pemerintah tidak memberlakukan wajib bagi produsen. Dengan demikian, ada produsen yang mencantumkan SNI dan ada pula yang tidak.
Hasil pengujian BSN, terdapat 57% produk beredar tidak menggunakan tanda SNI dan 26% menggunakan tanda SNI-tetapi tanda nomor SNI maupun Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) tidak dicantumkan.
"Yang mencantumkan tanda SNI dan lengkap sesuai dengan nomornya hanya 4%."
Perlu sosialisasi
Penerapan SNI wajib minyak goreng kemasan, menurut dia, sangat diperlukan. Tetapi, sebaiknya pemerintah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan produsen apabila ingin menerapkannya agar ada persamaan visi.
"Dikhawatirkan apabila diterapkan secara wajib, tidak ada yang tahu
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih mengatakan SNI sangat penting bagi konsumen sebagai jaminan keamanan produk atau jasa yang dijual.
"Penerapan SNI oleh produsen merupakan bentuk profesionalisme sebagai penyedia produk barang atau jasa, sehingga kosumen bisa menentukan apa yang disukai dan yang tidak," paparnya.
Sumber: Bisnis
Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330
(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
© Inacom. All Rights Reserved.