26 Mar 2010
Pukulan bertubi-tubi dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan berafiliasi internasional, Greenpeace, dikhawatirkan menurunkan volume ekspor CPO nasional setelah sejumlah pembeli besar memutus kontrak.
Harga CPO di bursa komoditas berjangka
Untuk menangkal isu negatif yang berpotensi berdampak sistemik terhadap target ekspor dan pendapatan devisa negara, pemerintah akan merapatkan kekuatan nasional dengan memanggil 18 perusahaan besar pemangku bisnis CPO.
"Kami dan petinggi 18 perusahaan akan membicarakan langkah apa yang perlu ditempuh untuk menghadapi kampanye hitam dari LSM seperti yang dilakukan Greenpeace," ujar Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Achmad Mangga Barani, kemarin.
Perusahaan tersebut a.l. PT Astra Agro Lestari, PT Sinarmas Agro Resources and Technology, PT London Sumatera, Wilmar, PT Musi Mas, PT Sampoerna Agro, Bakrie Sumatera Plantations, dan PTPN.
Dia mengatakan pemerintah berupaya untuk mengantisipasi dan mencegah agar kampanye hitam dari Greenpeace tidak meluas dan berdampak sistemik terhadap industri sawit nasional.
Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, penyelesaian yang paling adil dalam kasus pemutusan kontrak CPO oleh perusahaan asing harus diselesaikan dengan melibatkan pihak ketiga yang dianggap kredibel, independen, dan bisa diterima semua pihak.
Menurut Mari, langkah tersebut merupakan jalan penyelesaian yang paling adil untuk menemukan persoalan dan kebenaran fakta di lapangan.
Presiden Direktur PT SMART Tbk, unit Bisnis Grup Sinarmas yang mengelola perkebunan kelapa sawit, Daud Dharsono menyatakan pihaknya masih akan melakukan verifikasi atas laporan sepihak dari Greenpeace yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Perusahaan ini akan menunjuk lembaga independen untuk melakukan verifikasi tersebut.
Namun, Mangga Barani menyatakan apa yang dilakukan oleh pemerintah ini bukan berarti membela kepentingan satu perusahaan saja, tetapi lebih pada kelangsungan sawit di dalam negeri.
Tindakan tegas yang akan diambil ada dua yakni menghentikan ekspor ke Uni Eropa dan membawa masalah sawit menjadi isu di World Trade Organization (WTO). "Ini dua kartu truf yang akan dikeluarkan jika sudah tidak ada jalan keluar untuk masalah ini."
Kampanye putih
Menteri Pertanian Suswono menuturkan pada Mei delegasi dari
"Kami akan menjelaskan mengenai sawit lestari yang telah diterapkan di Tanah Air. Upaya ini merupakan counter balik atas kampanye hitam yang selalu dilakukan oleh LSM. Kami [Indonesia-Malaysia] akan memantau perkembangannya sebelum mengambil langkah penghentian ekspor," ujarnya.
Dia menjelaskan isu negatif yang menghantam perkebunan sawit karena efisiennya komoditas ini dibandingkan dengan minyak nabati lainnya seperti kedelai dan rapesheed. Suswono mengatakan masukan apapun dari LSM jika terbukti akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Mangga Barani menegaskan pemerintah tidak akan melakukan moratorium sawit di dalam negeri. "Mereka [LSM] tujuannya
Menurut dia apa yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, katanya, jika ada perusahaan yang terbukti melanggar maka akan mendapatkan hukuman. Namun demikian, katanya, pemerintah tidak akan tunduk pada keinginan LSM, apalagi yang memiliki agenda tertentu di balik masalah lingkungan.
"Pemerintah ini berdaulat dan wajib melindungi kesejahteraan warga negaranya. Itu yang penting," tegas Mangga Barani.
Ketua Umum Gapki Pusat Joefli Bahroeni meminta agar Sekretariat RSPO menjelaskan mengenai pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
"Gapki sudah meminta agar mengeluarkan statement mengenai pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, sehingga tudingan pihak ketiga di luar RSPO mengenai pembangunan perkebunan kelapa sawit dapat diminimalisasi," ujarnya di
Kalau RSPO tetap diam dan tidak memberikan reaksi atau komentar, maka keberadaan RSPO patut dipertanyakan. "Kalau ada tudingan miring mengenai pembangunan perkebunan kelapa sawit sebaiknya dibicarakan di RSPO, bukan diselesaikan secara parsial antarperusahaan," tuturnya.
"Apa benar sawit yang dihasilkan PT Sinarmas dengan merusak hutan? Karena di Indonesia sudah ada ketentuan yang ketat mengenai pembukaan perkebunan kelapa sawit," kata Joefli.
Sekjen Gapki Pusat Joko Supriyono menambahkan tahun ini Indonesia menargetkan produksi CPO sebesar 23 juta ton atau meningkat antara 1,5 juta ton dan 2 juta ton dari produksi 2009.
Permintaan meningkat
Adapun, permintaan CPO di pasar internasional meningkat antara 4 juta ton dan 4,5 juta ton per tahun. Jadi, kata dia, pembatalan produksi CPO Indonesia oleh Nestle dan Unilever tidak besar pengaruhnya.
"Hanya saja citra
Aktivis Greenpeace gencar melancarkan aksinya menyerang perusahaan yang ditengarai merusak hutan dan melakukan penanaman di kawasan gambut yang memicu emisi karbon.
Pekan lalu, lembaga ini mendesak Nestle untuk memutus kontrak pembelian CPO dari Grup Sinarmas.
Tidak hanya dengan Sinarmas, Greenpeace pun mendesak Nestle menghentikan pembelian dari dua trader besar, yaitu Cargill dan IOI.
"Pembatalan kontrak langsung dengan Sinarmas oleh Nestle belum cukup. Mereka harus menghentikan pembelian produk Sinarmas dari pihak ketiga seperti Cargill dan IOI," tegas Bustar Maitar, Team Leader Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.
Sejak lebih dari setengah abad lalu, sudah 74 juta hektare hutan alam Indonesia-atau dua kali lebih besar dari wilayah negara Jerman-telah hancur atau dibakar.
"Greenpeace tidak anti-industri kelapa sawit, kampanye kami bertujuan untuk menghentikan perusahaan seperti Sinarmas merusak hutan alam
Greenpeace akan all out menghadapi kampanye tandingan yang dilakukan pemerintah dan pengusaha sawit sampai tujuan moratorium komoditas perkebunan ini dilakukan.
Dia menuturkan upaya pemerintah untuk mengancam menghentikan ekspor CPO ke Eropa dan mengalihkan ke pasar lain tidak akan mudah.
Dia mengatakan Greenpeace bergerak di seluruh dunia termasuk di
Menurut dia, meski Indonesia berhasil membuka pasar baru di luar Eropa, penjualan produk olahan CPO asal Indonesia di China dan India tetap di pasarkan ke Eropa.
Bustar menyatakan pemerintah justru perlu tegas untuk mengimplementasikan hukum pada perusahaan sawit yang merusak hutan. (Maria Y Benyamin/ Berliana Elisabeth)
(diena.lestari@bisnis.co.id/master.sihotang@bisnis.co.id)
Oleh : Achmad Mangga Barani
Sumber : Bisnis
© Inacom. All Rights Reserved.