21 Jan 2010
"Jadi, jika ada pelepasan kawasan hutan seluas 5.000 ha untuk kegiatan perkebunan, nilai ganti rugi lahan hutan Rp5 miliar,"ujar Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto di Jakarta, kemarin.
Saat ini, Kementerian Kehutanan tengah membahas peraturan tentang konversi kawasan hutan untuk kepentingan komersial itu. "Namun, nilai ganti rugi itu masih sementara. Masih bisa berubah tergantung kajian yang akan dilakukan,"ujarnya.
Saat ini, katanya, belum ada rumusan yang pas untuk menentukan nilai ganti rugi lahan hutan itu."Saat ini yang ada baru kajian awal dan belum bisa dijadikan pedoman untuk penentuan nilai lahannya," katanya.
Latar belakang rancangan ketentuan soal ganti nilai tegakan ini, katanya, akibat banyaknya kawasan hutan yang dilepas untuk kegiatan komersial a.l. perkebunan tetapi ditelantarkan.
Berdasarkan data Ditjen Planologi Dephut, sampai Desember 2008, 4,67 juta hektare (ha) kawasan hutan dilepas berdasarkan surat keputusan pelepasan kepada 523 unit. Dari luas tersebut, 2,43 juta ha sudah diproses untuk mendapatkan hak guna usaha (HGU) atau 51,39%. Namun, baru 1,62 juta ha atau 18,35% yang sudah merealisasikan penanaman.
Menurut dia, kondisi itu akibat banyak pemohon pelepasan kawasan hutan yang tidak serius membangun perkebunan. "Pemohon hanya sekadar mencari kayu dari izin pemanfaatan kayu (IPK). Dengan ketentuan penggantian nilai lahan itu, maka pelepasan hanya untuk yang serius memanfaatkan lahan itu jadi perkebunan,"tutur Dwi.
Namun, katanya, Kementerian Kehutanan tidak tidak akan menyetop permohonan baru untuk pelepasan kawasan hutan selama kawasan yang dimohon berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK).
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Evaluasi kawasan
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori mengungkapkan Kementerian Kehutanan akan menugaskan perusahaan BUMN untuk mengambil alih 6 juta-7 juta ha kawasan hutan yang telah dilepas dan tidak dimanfaatkan para pengelola perkebunan kelapa sawit.
"Kini kami akan mengevaluasi kawasan hutan yang sudah diberikan Menteri Kehutanan untuk kegiatan perkebunan sawit tetapi tidak dimanfaatkan," ungkapnya.
Data Kementerian Kehutanan menyebutkan luas hutan produksi konversi yang pernah dicadangkan pada tahun 1980-an seluas 32,1 juta ha, masih tersedia 13,8 juta Ha. Luasan tersebut di luar Provinsi Kalimantan Tengah, Riau dan Kepulauan Riau yang masih dalam proses pemaduserasian. "Dengan ganti nilai lahan, maka ada timbal balik yang seimbang untuk sektor kehutanan," kata Dwi.
Dia menegaskan penyerobotan kawasan hutan sudah lama terjadi tetapi tidak ada sikap yang tegas dari pemerintah. "Kita selama ini mungkin takut bertindak karena melibatkan banyak pejabat tapi sekarang kita tidak takut-takut karena mereka langgar aturan."
Dirjen PHKA itu merujuk sejumlah daerah yang sekarang masih dalam proses penyelidikan karena terjadi penyerobotan kawasan hutan untuk perkebunan illegal, seperti halnya, Bukit Suligi Riau, Taman Hutan Rakyat Syarif Husein di Riau dan Hutan Lindung Mahato di Kabupaten Rokan Hulu.
"Ada 24 pengusaha sawit terindikasi melawan hukum di Sumut, kita juga eksekusi serta sita alat berat semua totalnya Rp3 triliunan," katanya. (erwin.tambunan @bisnis.co.id)
Oleh Erwin Tambunan
Sumber : Bisnis Indonesia
------------------------
Rabu, 20/01/2010
16 Perusahaan perkebunan rambah hutan
JAKARTA:Kementrian Kehutanan mengindentifikasi 16 perusahaan perkebunan terindikasi merambah hutan di luar kawasan Register 40 yang merugikan negara, Tapanuli, Sumatra Utara.
“Kita sudah identifikasi perusahaan yang terindikasi merambah kawasan hutan itu,”ungkap Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Ditjen PHKA, Awriya Ibrahim, kemarin.
Awriya menjelaskan perambahan/penyerobotan kawasan hutan oleh belasan perusahaan perkebunan itu berpotensi merugikan uang negara yang nilainya triliunan rupiah.
Dia mengatakan upaya kehutanan membenahi perambahan kawasan sudah lama dilakukan. Namun, tidak mudah menuntaskannya mengingat kawasan hutan yang dirambah atau diserobot perusahaan perkebunan itu mengatasnamakan masyarakat yang mengelola areal hutan bertahun-tahun.
Menurutnya, luas areal yang dirambah, misalnya di kawasan hutan lindung Mahato Rokan Hulu telah menjadi perkebunan kelapa sawit hingga mencapai 80%. “Perambahan itu kemungkinan juga terjadi di wilayah lainnya,”katanya.
Sumber : Bisnis Indonesia
Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330
(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)
PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
© Inacom. All Rights Reserved.