Berita Terbaru

08 Feb 2008

'Penyelundupan karet mentah marak'

'Penyelundupan karet mentah marak'


"Kami sudah meminta datanya langsung ke Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia. Melalui suratnya yang kami terima bahwa diakui adanya pengiriman bahan baku karet mentah dari Indonesia ke pabrik pengolahan karet di Sarawak," kata Ketua Umum Gapkindo Daud Husni Bastari di Jakarta, Selasa.

 

Dalam surat Konsulat Jenderal RI di Kuching tanggal 31 Januari 2007 yang salinannya diterima Bisnis dituliskan bahwa Lembaga Getah Malaysia (LGM), lembaga karet semi Pemerintah di Malaysia, mengakui adanya impor karet mentah dari Indonesia ke Sarawak.

 

Dituliskan bahwa 40% bahan baku karet mentah diimpor dari Indonesia untuk memasok kepada tiga pabrik pengolahan karet di Sarawak yang mampu memproduksi 500.000 ton sepanjang 2007.

 

Dalam surat yang ditandatangani Konsul/HOC RI di Kuching Malaysia Rafail Walangitan disebutkan pengakuan pihak LGM cocok dengan berita akhir-akhir ini, bahwa banyak pasokan karet mentah secara ilegal dari wilayah perbatasan Sarawak-Kalimantan Barat.

 

Banyaknya penyelundupan karet mentah dari Indonesia ke Sarawak karena harga tinggi yaitu Rp7.000-Rp12.000 per kilogram dan keengganan pihak Gapkindo untuk datang membeli karet rakyat sampai ke pelosok-pelosok desa.

 

Menurut Daud, para anggota Gapkindo sudah berupaya membeli karet rakyat di Kalimantan, tapi terkendala fasilitas jalan raya yang kurang mendukung untuk mengangkut hasil petani tersebut.

 

Daud menambahkan impor karet mentah ilegal juga dapat dilihat dari volume ekspor karet alam Indonesia ke Malaysia yang hanya mencapai 1.795 ton sepanjang Januari-Oktober 2007, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik.

 

Menurut data Departemen of Statistics Malaysia, yang dilansir Gapkindo, besarnya impor karet alam dari Indonesia untuk periode Januari-September mencapai 24.199 ton. Dengan demikian ada selisih yang besar antara volume ekspor yang tercatat di BPS Indonesia dan data impor BPS Malaysia yakni sekitar 22.404 atau 1248% dari data resmi Indonesia.

 

Bokar ilegal

 

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Gapkindo Suharto Honggokusumo menduga adanya keterlibatan oknum pejabat bea Cukai di suatu pelabuhan dalam penyelundupan bahan oleh karet (bokar) yang diperkirakan mencapai 300.000 ton pada tahun lalu.

 

"Namun, secara jumlah penyelundupannya masih banyak dari yang diam-diam lewat perbatasan, dibandingkan dengan yang secara resmi tapi ilegal melalui Bea Cukai," kata Suharto pekan lalu.

 

Dia menjelaskan modus penyelundupan itu, para eksportir yang tidak memiliki Tanda Pengenal Produsen (TPP) dan Sertifikat Produksi Penggunaan Tanda SPPT-SNI membayar Rp600.000 per kontainer di pelabuhan.

 

Kemudian para importir, baik dari Malaysia maupun Thailand, mengekspor bokar dengan menggunakan brand negaranya, misal Standard Malaysian Rubber (SMR) atau Standard Thailand Rubber (STR).

 

"Karena STR atau SMR lebih harganya di pasar dunia lebih tinggi sebesar tiga cent dolar dibandingkan dengan SIR [Standard Indonesia Rubber]. Jadi, mereka pakai merek negara itu," ujarnya.

 

Berdasarkan Permendag No.01/ 2007 bokar merupakan barang yang dilarang ekspor karena tidak memiliki nilai tambah, sehingga harus diolah dulu menjadi crumb rubber, RSS dan karet pekat.

 

Namun, berdasarkan catatan statistik Malaysia sejak 2005 bokar jenis scrap and cup lump dan jenis karet lain impornya dari Indonesia, baik secara volume maupun nilai, selalu mengalami peningkatan hingga 2007. (tabel)

 

Indikasi penyelundupan karet mencapai 300.000 ton, menurut Suharto, berdasarkan data BPS antara produksi bokar dan yang diolah menjadi crumb rubber mempunyai selisih angka sebesar itu. Produksi bokar 2007 sekitar 2,7 juta ton.

 

"Padahal pengolahan bokar menjadi crumb rubber dan lainnya perbandingannya 1:1. Nah, sisanya kemana" tandasnya.

 

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi saat dimintai tanggapannya melalui telepon, enggan menjelaskan karena dirinya belum mendapatkan laporan.

 

"Saya belum pernah dengar dan belum dapat laporan. Gapkindo juga tidak ada laporan ke kami," tegasnya.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

[email protected]

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.