03 Sep 2008
Syahrul R. Sampurna Jaya, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan, mengatakan Depdag secara tegas akan menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan izin impor gula rafinasi yang terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 527/MPP/Kep/ 9/2004 tentang izin impor gula.
"Tidak akan ada toleransi lagi dengan penyelewengan izin impor gula rafinasi. Intinya kita akan bertindak sesuai dengan SK Menteri tersebut," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan berdasarkan SK Menteri No.527/2004 tentang izin impor gula rafinasi telah ditegaskan bahwa gula impor yang barbahan baku raw sugar hanya diperuntukkan kepada industri makanan dan minuman. Pemberian rekomendasi dan izin impor gula tersebut berlaku secara periodik setiap enam bulan sekali dan saat ini telah dikurangi menjadi dua bulan sekali.
Importir Terdaftar (IT) gula rafinasi yang mengajukan permohonan impor oleh Departemen Perdagangan diberikan izin hanya untuk kebutuhan dua bulan impor.
Menurut dia, dengan ditemukannya gula impor rafinasi yang beredar bebas di pasaran di daerah Banjarmasin dan Makassar membuktikan adanya penyalahgunaan izin impor gula.
Namun demikian, imbuhnya, tidak hanya distributor yang bisa dijerat sanksi pidana atau sanksi lainnya,? industri makanan dan minuman yang menggunakan gula impor tersebut sebagai bahan baku industrinya juga akan ditelusuri.
Hal ini mengingat terdapat indikasi pelaku industri yang mendapat izin menggunakan gula rafinasi impor sebagai bahan bakunya juga mendistribusikannya kepada masyarakat luas.
Hasil sidak
Syahrul mengatakan, hasil inspeksi mendadak (sidak) di
"Baik di pasar tradisional ataupun pasar modern, semuanya ditemukan gula rafinasi impor," ujarnya.
Yang lebih mengejutkan lagi, tambahnya, dari 25.000 ton gula rafinasi impor tersebut juga terdapat gula eks
Dia memaparkan di
Syahrul mengatakan saat ini gula impor ilegal tersebut telah ditangani oleh polisi daerah setempat, sedangkan distributornya sedang dalam tahap penelusuran dan sudah diberikan
Selain itu, jelasnya, tata niaga impor gula rafinasi juga akan ditelaah kembali baik dari importir, distributor, maupun pengecernya karena setiap gula yang diperdagangkan antar pulau saja harus ada izin sesuai dengan peruntukannya. "Apalagi ini menyangkut izin impor," tegasnya.
Dia mengatakan sanksi yang akan diberikan terhadap penyelewengan izin gula impor dijerat dengan tindak hukum pidana dan izin impor bisa saja dikurangi atau bahkan dicabut.
Sumber: Bisnis Indonesia
© Inacom. All Rights Reserved.