Berita Terbaru

22 Nov 2007

'Struktur pasar CPO timbulkan kartel'

'Struktur pasar CPO timbulkan kartel'


Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P. Soemardi mengatakan peluang kartel bisa saja terjadi meski perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) mengacu pada harga internasional.

 

"Kemungkinan kartel dalam indutri CPO itu ada. Dalam struktur industri itu kalau dikatakan kurang sehat jika yang besar itu terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir," kata Tresna seusai melakukan dengar pendapat tentang industri CPO dan minyak goreng bersama pemerintah dan pengusaha terkait di Jakarta, kemarin.

 

Menurut dia, dengan terintegrasinya industri CPO dari hulu hingga hilir maka akan membuka persaingan usaha tidak sehat, baik itu kartel, memanfaatkan posisi dominan maupun kepemilikan silang.

 

Dalam hearing itu KPPU mengundang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perusahaan CPO dan minyak goreng serta para pengamat.

 

Ketua Umum Gapki Akmaludin Hasibuan membantah adanya kartel di struktur pasar dan industri CPO. Pasalnya penentuan harga CPO mengacu pada harga internasional dan tidak ditetapkan pelaku usaha di Tanah Air.

 

"Mana mungkin ada kartel, kita ini menetapkan harga berdasarkan harga tender dan mengacu [bursa berjangka] di Rotterdam dan Kuala Lumpur. Justru kalau kita menjadi price leader, kartel bisa terjadi di Indonesia," ujarnya.

 

Bukan penentu harga

 

Meskipun menjadi produsen terbesar CPO dunia, katanya, Indonesia bukan penentu harga atau price leader, sehingga memosisikan Indonesia sebagai price taker, artinya baru pengikut harga bukan sebagai penentu.

 

Kendati harga CPO mengacu pada pasar internasional, menurut Tresna, kemungkinan kartel tetap bisa terjadi jika penyesuaian harga di dalam negeri dengan harga global dilakukan melalui kesepakatan atau ada komunikasi.

 

Dalam dengar pendapat itu kubu pemerintah tampaknya sama dengan suara pengusaha. Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wahyudi menilai sulit mengatakan ada kartel di Indonesia, karena tidak ada konsentrasi penguasaan CPO oleh satu pihak.

 

"Karena produsen minyak goreng saja asosiasinya ada dua. Kami kira sulit melihat adanya kartel di industri ini."

 

Tresna pun menyatakan akan mencari bukti atas terkait dengan adanya kartel di industri tersebut. Dugaan dia semakin kuat adanya kartel karena beberapa kebijakan pemerintah tidak mempan untuk meredam harga.

 

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Akmaluddin Hasibuan mengatakan produsen kelapa sawit nasional tak mengkhawatirkan akan terjadi praktik kartel di dalam negeri menyusul kehadiran Sinergy Drive Berhard belum lama ini.

 

"Apalagi dia [ketiga perusahaan merger itu] hanya menguasai lahan perkebunan sawit di Indonesia sekitar 250.000 hektare (Ha)."

 

Belum lama ini, ketiga perusahaan perkebunan kelapa sawit Malaysia yang melakukan merger tersebut a.l. Kumpulan Guthrie Bhd, Golden Hope Plantations Bhd, dan Sime Darby Bhd. Ketiganya membentuk anak perusahaan baru yakni Sinergy Drive Bhd.

 

Dirjen Industri Agro dan Kimia Depperin Benny Wachjudi mengatakan mergernya tiga perusahaan CPO Malaysia itu tidak akan mengganggu struktur industri CPO domestik.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

[email protected]

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.