Berita Terbaru

06 Nov 2013

Industri Minyak Sawit Butuh BK Komprehensif

Industri Minyak Sawit Butuh BK Komprehensif


Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tungkot Sipayung mengatakan sistem pengenaan tarif yang diberlakukan pemerintah kurang tepat karena terlalu kaku dan tidak komprehensif, akibatnya sistem tersebut justru berpotensi melemahkan daya saing CPO Indonesia.

“Setiap negara importir CPO memiliki sistem sendiri-sendiri, oleh karena itulah agar daya saing CPO Indonesia tetap terjaga, BK yang diberlakukan pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi tersebut,” katanya, Senin (4/11).

Artinya, pengenaan BK CPO seharusnya tidak diseragamkan, tetapi komprehensif, disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di negara tujuan ekspor produk CPO tersebut. Hal ini, mutlak diperlukan karena berkorelasi langsung terhadap daya saing CPO Indonesia dari produk sejenis.

“Agar BK tersebut komprehensif terhadap daya saing, maka ada dua hal yang harus diperhatikan pemerintah yaitu besaran tarif impor yang diberlakukan negara tersebut dan depresiasi nilai tukar,” katanya.

Dia mencontohkan pada negara tertentu, tarif impor CPO mencapai 20%. Jika BK yang diterapkan pemerintah sebesar 10%, maka beban riil yang ditanggung pengusaha CPO tersebut adalah sebesar 30%. Kondisi ini akan berdampak langsung terhadap daya saing CPO Nasional, satu-satunya upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menurunkan BK pemerintah.

“Kita tidak bisa mengubah kebijakan negara importir tersebut, begitu juga dengan nilai tukar. Satu-satunya hal yang bisa dilakukan adalah mengubah BK yang ada,” jelasnya.

Tungkot juga menambahkan, BK bukanlah suatu instrumen pemasukan negara melainkan hanya sebagai instrumen perdagangan untuk menjaga daya saing produk nasional. Lebih baik, pemerintah mengatur kembali pajak penghasilan, karena ini sudah jelas menjadi instrumen pemasukan negara.

Permentan No.98/2013

Mengenai permentan tentang pengaturan pengolahan perkebunan, Tungkot menilai secara keseluruhan tujuan diberlakukan permentan tersebut adalah menuju sistem pengelolaan industri perkebunan yang baik dan berkelanjutan. Hanya saja, ada beberapa poin dalam permentan tersebut yang berpotensi menjadi bom waktu.

Seperti, adanya pasal mengenai pembatasan lahan pengelolaan bagi suatu grup perusahaan maksimal 100.000 ha untuk kebun sawit. Pasal ini cukup kontradiktif jika bertujuan agar terjadi pembangunan kebun plasma bagi petani.

Karena, fakta di lapangan yang terjadi selama ini adalah tidak semua perusahaan mampu membangun kebun plasma yang layak untuk petani. Hanya beberapa perusahaan tertentu saja yang mampu melakukan hal itu dan perusahaan-perusahaan ini sudah memiliki lahan 100.000 ha keatasa.

“Biaya membangun kebun plasma itu mahal, karena harus prefinancing nilainya sekitar Rp.16 juta per ha. Padahal kredit perbankan mensyaratkan minimal 200 ha. Jadi dana awal yang dibutuhkan mencapai Rp.3,2 miliar, sangat besar,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan landasan dibentuknya Permentan No.98/2013 ini adalah agar petani mendapatkan manfaat lebih di sektor perkebunan kelapa sawit, salah satunya mereka diberi kesempatan ikut andil dalam kepemilikan pabrik kelapa sawit (PKS). Dengan cara ini petani juga akan mendapat manfaat dari sektor hilirisasi sait tersebut.

“Melalui koperasi, petani sawit diberi kesempatan untuk ikut memiliki pabrik sawit. Hal ini dilakukan agar tidak selamanya mereka hanya sebagai pekebun saja, tetapi juga ikut menikmati nilai tambah yang ada di sektor hilir sawit,” katanya.

Menaggapi hal ini, Tungkot menilai pemerintah harus membentuk skema pembiayaan yang murah bagi petani (koperasi) karena jika ini tidak dilakukan, koperasi tersebut akan kesulitan mendapatkan dana untuk membeli saham yang ada di PKS tersebut.

“Skema permenkeu saat ini adalah dana revitalisasi kebun hanya diperbolehkan untuk membangun kebun saja. Sementara untuk membeli saham PKS belum diatur,” jelasnya.

Editor    : Fatkhul Maskur
Oleh      : Tungkot Sipayung, (GAPKI)
http://industri.bisnis.com/read/20131106/99/184686/industri-minyak-sawit-butuh-bk-komprehensif

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.