05 Jul 2010
Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Suwandi Saputro mengatakan ketiga perusahaan itu, yakni Grup Sampoerna, Grup Salim, dan PT Mega Agung Liong Nusantara.
"Sudah banyak proposal yang mengajukan usulan pembangunan terminal dan pelabuhan baru, tetapi yang serius sekitar itu [empat perusahaan]," katanya akhir pekan lalu.
Menurut dia, Grup Sampoerna berminat membangun sekaligus mengoperasikan terminal multifungsi di Ancol Timur, Jakarta Utara, yang diperkirakan membutuhkan dana Rp4,38 triliun.
Adapun, Grup Salim tertarik membangun terminal umum di Tangerang sebagai bagian dari terminal pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, PT Mega Agung Liong Nusantara mengincar pembangunan terminal multifungsi di Bekasi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai proyek Rp6 triliun.
Suwandi menambahkan Pelindo II akan membangun terminal peti kemas di utara Kalibaru selama 2011-2020 senilai sekitar Rp2,7 triliun.
Menurut dia, ketertarikan investor membangun dan mengoperasikan terminal multifungsi di kawasan Tanjung Priok disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran.
Dia mencontohkan keinginan Grup Sampoerna membangun terminal menambah daftar perusahaan besar yang ingin membangun dan mengoperasikan terminal di beberapa kawasan sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
Suwandi menegaskan pihaknya akan memberikan peluang yang sama untuk membangun terminal sebagai bagian pengembangan Tanjung Priok kendati Pelindo II ingin membangun terminal peti kemas di utara Kalibaru.
Namun, keinginan investor berinvestasi di pelabuhan harus mengantongi izin dari Kemenhub sesuai dengan UU No.17/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.61/2009 tentang Kepelabuhanan. "Semua investasi itu akan dihitung berapa lama konsesinya oleh otoritas pelabuhan."
3 Konsesi
Dia memaparkan terdapat tiga jenis konsesi yang akan ditawarkan kepada investor pelabuhan, setelah UU No.17/2008 diberlakukan. Pertama, bagi investor yang memiliki lahan pelabuhan sendiri untuk dibangun terminal atau pelabuhan akan memperoleh masa konsesi lebih lama.
Kedua, investor yang mereklamasi pantai untuk dijadikan lahan pelabuhan akan memperoleh masa konsesi lebih pendek daripada jenis pertama. Selain itu, lahan pelabuhan hasil reklamasi pantai merupakan milik pemerintah.
Ketiga, untuk lahan dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah akan memperoleh masa konsesi lebih rendah daripada jenis pertama dan kedua. "Ketiga jenis konsesi itu akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menhub."
Direktur Utama Pelindo II R.J. Lino menegaskan perseroannya akan melanjutkan program pembangunan pelabuhan dan terminal multifungsi di Karawang, Jawa Barat, sebagai pengganti Pelabuhan Tanjung Priok dengan target beroperasi mulai 2020. (hendra.wibawa@bisnis.co.id)
Oleh :Suwandi Saputro
Sumber :Bisnis
© Inacom. All Rights Reserved.