09 Mar 2007
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sjukur Sarto mengatakan segera meminta keterangan seluruh unsur pekerja yang duduk dalam Badan Pekerja itu menyoal kesepakatan hitungan pesangon yang didasarkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
"Kesepakatan pesangon berdasarkan PTKP bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, kenapa Badan Pekerja bisa setuju? Ini dapat merugikan pekerja," ujarnya kepada Bisnis di sela-sela Diskusi Panel Pembelajaran Kasus PT Jamsostek yang digelar Indonesian Society of Commissioners dan Bisnis
Dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 disebutkan, pemberi kerja wajib memberikan pesangon maksimal sembilan kali upah kepada pekerja yang bekerja lebih dari delapan tahun, dan juga uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian lainnya yang bila ditotal dapat mencapai 32,2 kali upah.
Menurut Wasekjen Asosiasi Pengusaha
Pertemuan Badan Pekerja LKS-Tripnas di Cipanas pada 6 Maret itu sepakat menggunakan PTKP sebagai standar kelipatan pesangon bagi pekerja kelas atas maupun kelas bawah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.137/PMK.03/2005, PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2006 sebesar Rp1,1 juta.
Ketua Badan Pekerja LKS-Tripnas yang juga Direktur Kelembagaan Hubungan Industrial Depnakertrans Iskandar mengungkapkan jumlah maksimal kelipatan PTKP yang disebut-sebut dalam pertemuan itu adalah
"Yang mengemuka, maksimal
Dia juga menjelaskan pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta akan mendapat pesangon sebesar angka riil satu bulan upah.
Mengenai hal itu, Mennakertrans Erman Suparno mengatakan masukan yang diserahkan kepada Menko Perekonomian tersebut merupakan masukan awal bagi pemerintah.
Sumber: Bisnis
© Inacom. All Rights Reserved.