31 May 2012
Padahal seharusnya tertulis Pencabutan KEP-236/MBU/2011 dan Penundaan Pelaksanaan SK-164/MBU/2012 dan SK-165/MBU/2012, kata Plt. Kabiro Hukum Kementerian BUMN Hambra Samal ditemui di Jakarta, Rabu.
"Kami mengakui ada kesalahan yang tertera di kop surat dan perihalnya berbeda sehingga mengundang kebingungan. Untuk itu, sudah kami revisi," katanya.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2012 Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran, yakni SE-254/MBU/2012. Kemudian pada 24 Mei diganti dengan S-233/MBU/Wk/2012.
Surat revisi ini berisikan, Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-164/MBU/2012, SK-165/MBU/2012 dan SK-166/MBU/2012 tanggal 13 April 2012, maka Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/RUPS Pada Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN telah dicabut.
"Dengan demikian KEP-236 tersebut tidak berlaku lagi," ungkapnya.
Selanjutnya, Keputusan Dewan Komisaris/Dewan Pengawasan dan Direksi yang telah diambil berdasarkan KEP-236 dan pelaksanaan dari keputusan Dewan Komisaris/Dewan Pengawasan dan Direksi tersebut telah selesai, maka telah disetujui dan dinyatakan sah sepanjang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: SK-264/MBU/2012 dan Nomor: SK-165/MBU/2012.
Kemudian, Keputusan Keputusan Dewan Komisaris/Dewan Pengawasan dan Direksi yang telah diambil berdasarkan KEP-236 dan pelaksanaan dari keputusan Dewan Komisaris/Dewan Pengawasan dan Direksi tersebut belum selesai, maka pelaksanaannya sesuai dengan Anggaran Dasar Lama (Anggaran Dasar sebelum diubah menjadi SK-164/MBU/2012 dan Nomor: SK-165/MBU/2012.
Selain itu, berdasarkan SK-164/MBU/2012, Surat Wakil Menteri Negara BUMN atas nama Menteri Negara BUMN Nomor: SK-332/MBU.S/2011 tanggal 27 Oktober 2011 hal Penghentian Sementara Usulan Penghapusan Aktiva Tetap BUMN telah dicabut, dengan demikian usulan penghapusan aktiva tetap BUMN dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Lama.
"Oleh karena itu, SK-164 dan 164 ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu pemberitahuan lebih lanjut. Semuanya dikembalikan kepada anggaran dasar yang lama," paparnya.
Surat S-233/MBU/Wk/2012 ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin dengan tembusan Menteri BUMN. (KR-SSB/E008)
Oleh : Hambra Samal, Plt. Kabiro Hukum Kementerian BUMNSumber : antaranews.com© Inacom. All Rights Reserved.