21 Apr 2008
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) M. Yamin Rachman mengatakan asosiasinya telah sepakat menerapkan SNI produk gula rafinasi nasional secara wajib.
Tujuannya melindungi produsen dan konsumen serta memudahkan pengawasan peredaran gula di lapangan. Selain itu, penerapan SNI secara wajib untuk mendukung perkembangan industri agro base.
"Penerapan SNI secara wajib atas komoditas gula rafinasi merupakan kesepakatan seluruh anggota asosiasi. Kalau yang bukan anggota, silakan untuk tidak mengikutinya," katanya kepada Bisnis di Jakarta, akhir pekan lalu.
Saat ini, peredaran gula rafinasi mendapat sorotan menyusul keluarnya surat Mendag No.357/2008 yang mengingatkan produsen gula rafinasi agar tidak menjual produknya ke pengecer secara langsung.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) kemudian melakukan monitoring dan menemukan gula rafinasi beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat umum, padahal komoditas itu hanya diedarkan untuk industri makanan dan minuman.
Selama ini, produsen gula rafinasi yang tergabung dalam asosiasi ada lima yakni PT Angels Products, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Lima perusahaan tersebut tengah diaudit oleh lembaga sertifikasi produk (LS-Pro) yakni Balai Besar Based Industri (ABI Pro). Lembaga ini telah menyelesaikan audit tiga perusahaan yakni PT Angels, Jawamanis dan Sentra Usahatama.
Untuk audit PT Permata Dunia Sukses Utama diperkirakan baru akan selesai akhir bulan ini.? LS-Pro akan mulai mengaudit PT DUS setelah menyelesaikan audit empat perusahaan lainnya tersebut.
Yamin menargetkan tahun ini proses audit kelima perusahaan yang tergabung dalam AGRI selesai sehingga pemberlakukan SNI secara wajib bisa dimulai tahun depan. "Kami optimistis tahun ini audit selesai," ujarnya.
Tanpa sanksi
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengakui pemerintah belum sampai pada tahap memberikan sanksi jika masih ada gula rafinasi yang dijual secara eceran pada dua minggu setelah keluarnya surat Mendag No.357/2008.
"Belum sampai pada sanksi. Yang penting menegakkan peraturan yang ada," kata Mendag. Menurut dia, pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pergulaan nasional dan akan menerapkan kebijakan baru.
Direktur Bina Pasar dan Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo mengatakan aparat dapat menggunakan surat Mendag No. No.357/2008 itu untuk mengamankan distribusi gula rafinasi.
M. Yamin menilai pemerintah kurang melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait dengan pengawasan distribusi gula rafinasi di daerah-daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasinya telah melayangkan
Sumber: Bisnis Indonesia
© Inacom. All Rights Reserved.