Berita Terbaru

17 Nov 2006

Pengusaha kelapa sawit keluhkan persentase NJOP

Pengusaha kelapa sawit keluhkan persentase NJOP

  Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Derom Bangun mengatakan jajaran Gapki telah melakukan pertemuan dengan Kanwil Ditjen Pajak Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) I dan II, yang a.l. mengusulkan kemungkinan peninjauan kembali NJOP yang sudah ditetapkan sebelumnya pada tahun-tahun mendatang.

Dalam pertemuan itu, beberapa pengusaha perkebunan yakni PT Socfindo, PT Perkebunan Nusantara, PT Anugrah Langkat Makmur, mengajukan keberatan mengenai NJOP dan PPN. "Gapki akan segera mengajukan surat keberatan," katanya di Medan, kemarin.

Sebenarnya, tutur dia, usia produktif tanaman sawit lima hingga 16 tahun. Namun, penetapan NJOP sektor perkebunan selalu meningkat setiap tahun tanpa memerhatikan masa semakin menurunnya produktivitas sawit setelah usia 16 tahun ke atas.

Dengan kondisi seperti itu, seharusnya NJOP perkebunan kelapa sawit semakin menurun, tidak naik sebagaimana diberlakukan selama ini. "Usia perkebunan kelapa sawit maksimal 25 tahun baru diremajakan."

Gapki akan mengusulkan agar penetapan NJOP sektor perkebunan diturunkan setelah usia perkebunan kelapa sawit di atas 16 tahun.

Dalam pertemuan antara anggota Gapki dan Kanwil Pajak Sumbagut I dan II, pihak PT Socfindo mengaku sebagian kebunnya ditetapkan NJOP-nya sebesar Rp140 juta per ha.

Demikian juga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa, kebunnya di Barumun, Kabupaten Mandailing Natal, ditetapkan NJOP sebesar Rp130 juta per ha.

Sementara itu, Kakanwil Pajak Sumbagut I Medan Bambang Heru Ismiarso mengatakan petugas pajak dalam menetapkan NJOP selalu mengambil angka di bawah harga pasar.


Sumber : Bisnis Indonesia

 

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

[email protected]

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.