Berita Terbaru

03 Mar 2008

Harga CPO Melonjak, PE Belum Dinaikkan

Harga CPO Melonjak, PE Belum Dinaikkan


"Sementara ini range (kisaran) PE progresif yang ada sudah lebih dari cukup. Jadi tetap pada kerangka yang ada," kata Mari usai meninjau penjualan minyak goreng murah di Kelurahan Kali Anyar, Jakarta Barat, Rabu (27/2), yang juga dihadiri Gubernur DKI Fauzi Bowo.

 

Seperti diketahui, harga CPO di Rotterdam pada Selasa (26/2) mencapai 1.250 dolar AS per ton setelah sepanjang Februari selalu di atas 1.000 dolar AS per ton. "Yang terjadi memang diperkirakan harga akan naik lagi bulan depan," ujarnya.

 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan PE progresif maksimal 10 persen dengan syarat harga dunia melampaui 850 dolar AS per ton. Dan, ketika harga dunia melampaui 1.100 dolar AS per ton, PE CPO maksimal 15 persen. Selanjutnya pemerintah menambah PE CPO maksimal 25 persen jika harga dunia melampaui 1.300 dolar AS per ton.

 

Menurut Mari, kebijakan PE progresif diberlakukan untuk menjamin pasokan CPO dalam negeri pada saat harga dunia sedang tinggi. Dalam hal ini, Mari memastikan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri akan cukup, karena jumlahnya lebih kecil dari yang diekspor. "Pemerintah akan kaji terus kebijakannya (PE). Kita akan terus melaksanakan apa pun untuk mengurangi beban masyarakat berpendapatan rendah (agar minyak goreng di dalam negeri bisa lebih murah)," tuturnya.

 

Terkait hal itu, Menperdag mengatakan pemerintah melakukan diskusi secara reguler dengan kalangan industri CPO. Tentunya agar penerapan suatu kebijakan tidka berdampak negatif terhadap seluruh pemangku kepentingan.

 

Depperdag sendiri sebelumnya kembali menaikkan harga patokan ekspor CPO untuk Maret 2008 sebesar 44 dolar AS per ton dari 944 dolar AS per ton menjadi 988 dolar AS per ton. Harga referensinya 1.064 dolar AS per ton.

 

Harga referensi adalah rata-rata CPO di Rotterdam selama Februari yang dijadikan pedoman untuk penetapan HPE bulan Maret. Besarnya pungutan yang dibayar eksportir adalah perkalian antara HPE dengan persentase pungutan ekspor (PE) setiap komoditas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK. 011/2008 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif PE.

 

Besarnya PE juga menggunakan patokan harga referensi itu sehingga PE CPO untuk Maret tetap seperti Februari, yaitu sebesar 10 persen. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas, harga CPO di Rotterdam selama Februari selalu di atas 1.000 dolar AS ton.

 

Sumber: Suara Karya

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.