25 Feb 2010
Timur Tengah dan umat manusia saat ini belum siap dengan prasarana yang diperlukan untuk menopang tatanan sosial modern yang dirintis Nabi.
Penilaian Bellah tersebut mengindikasikan bahwa keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam membangun Negara Madinah-sehingga dijadikan representasi negara modern-karena beliau telah berhasil meletakkan fondasi dan konstruksi masyarakat madani dengan menggariskan etika dan tanggung jawab bersama dalam sebuah dokumen yang dikenal sebagai Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah).
Selama kurang lebih 10 tahun di Madinah, sejarah telah mencatat keberhasilan Nabi Muhammad dalam membangun civil society yang bernuansakan keadilan, inklusivisme dan demokratisasi.
Kondisi pluralisme keberagamaan tidak menjadi penghalang bagi terbentuknya hubungan kemasyarakatan dan kenegaraan yang harmonis dan populis. Umat non-Muslim pun, tetap terjaga hak-haknya tanpa mendapat gangguan dari umat Islam.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa Nabi Muhammad SAW dengan 'Manifesto Politiknya' mampu membangun Negara Madinah menjadi sebuah negara yang demokratis, tata tentrem kerta raharja. Padahal tanpa dilengkapi sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagaimana tren negara modern? Prinsip-prinsip apa yang dikembangkan kala itu?
Sederajat & adil
Setidaknya, ada dua prinsip yang dipegangi Nabi ketika membangun Negara Madinah yakni prinsip kesederajatan (al-musawah-equality) dan keadilan (al-'adalah-justice). Prinsip kesederajatan dan keadilan ini (equal and justice) mencakup semua aspek baik politik, ekonomi maupun hukum.
Dalam aspek politik, Nabi mengakomodasikan seluruh kepentingan. Semua rakyat mendapat hak yang sama dalam politik. Mereka tidak dibedakan berdasarkan suku, etnis atau agama. Meskipun suku Quraisy berpredikat 'the best' dan Islam sebagai agama dominan, tetapi mereka tidak dianakemaskan. Seluruh lapisan masyarakat duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Ideologi sukuisme dan nepotisme tidak dikenal Nabi.
Sementara itu, dalam aspek ekonomi Nabi mengaplikasikan ajaran egaliterianisme. Yakni, pemerataan saham-saham ekonomi kepada seluruh masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berusaha dan berbisnis (QS.17:26;59:7). Oleh karena itu Nabi Muhammad sangat menentang paham kapitalisme, di mana modal atau kapital hanya dikuasai oleh suatu kelompok tertentu yang secara ekonomi telah mapan.
Misi egaliterianisme ini sangat tipikal dalam ajaran Islam. Sebab misi utama yang diemban oleh Nabi Muhammad bukanlah misi teologis, dalam artian untuk membabat habis orang-orang yang tidak seideologi dengan Islam, melainkan untuk membebaskan masyarakat dari cengkeraman kaum kapitalis.
Dari sini, kemudian Mansour Fakih mensinyalir bahwa perlawanan yang dilakukan kafir Quraish bukanlah perlawanan agama (teologi), melainkan lebih ditekankan pada aspek ekonomi, karena prinsip egaliterianisme Islam berseberangan dengan konsep kapitalisme Makkah.
Di samping faktor politik dan ekonomi, hal sangat mendasar yang ditegakkan Nabi adalah supreme of court (konsistensi hukum). Sebagai sejarawan ulung, Nabi memahami bahwa aspek hukum sangat urgen dan signifikan kaitannya dengan stabilitas suatu bangsa. Oleh karena itulah, Nabi tidak pernah membedakan 'kalangan atas', 'orang bawah' atau keluarganya sendiri.
Keterbukaan
Prinsip lain yang dipegangi Nabi dalam membangun Negara Madinah adalah inklusivisme (openness). Menurut mendiang Cak Nur (1996), inklusivisme merupakan konsekuensi dari perikemanusiaan, suatu pandangan yang melihat secara positif dan optimistis, yaitu pandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik (QS.7:172 dan QS.30:30), sebelum terbukti sebaliknya.
Berdasarkan pandangan kemanusiaan yang optimistis-positif ini, kita harus memandang bahwa setiap orang mempunyai potensi untuk benar dan baik. Karena itu, setiap orang mempunyai potensi untuk menyatakan pendapat dan untuk didengar.
Dari pihak yang mendengar, kesediaan untuk mendengar sendiri memerlukan dasar moral yang amat penting, yaitu sikap rendah hati berupa kesiapan mental untuk menyadari dan mengakui diri sendiri selalu berpotensi untuk membuat kekeliruan.
Inklusivisme adalah kerendahan hati untuk tidak merasa selalu benar, kemudian kesediaan mendengar pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik. Inilah yang dipraktikkan Nabi ketika memimpin Negara Madinah.
Kesuksesan Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat madani sehingga dikagumi di Timur dan Barat, pada hakikatnya karena dilakukan dengan semangat sosial yang tinggi yang terpancar dari iman yang kuat dan kukuh.
Prinsip equal and justice serta openness yang merupakan basis tegaknya peradaban, mustahil dijalankan beliau tanpa landasan iman yang kuat.
Oleh karena itu, becermin dari sejarah Nabi Muhammad ketika membangun Negara Madinah dengan "Manifesto Politik" sebagai landasan konstitusinya, maka untuk menciptakan kawasan Indonesia yang sejuk, damai, anggun dan berwibawa, mutlak harus menempatkan moralitas di atas segala-galanya. Nabi yang tidak dilengkapi dengan parlemen saja mampu membangun peradaban di Madinah, mengapa kita tidak?
Akhirnya, marilah kita jadikan peringatan Maulid Nabi kali ini sebagai momentum untuk menunjukkan keberanian kita meninggalkan bangunan politik yang sarat dengan sekat-sekat eksklusif, diskriminatif, ketidakadilan sosial, ekonomi, hukum, politik, dan ideologi.
Untuk kemudian membangun sistem politik yang dipenuhi dengan hubungan emosionalitas dan kharismatik antara rakyat dengan penguasa, serta hubungan yang harmonis dan inklusif antarsesama warga di tengah pluralisme sosial dan keagamaan di Indonesia.
OLEH MAKSUN / Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo Semarang
Sumber : Bisnis Indonesia
© Inacom. All Rights Reserved.