03 Sep 2009
Ketua Komisi VI DPR RI Toto Daryanto meminta agar model penjualan gula tidak menggunakan sistem forward dan menganjurkan untuk menggunakan dana perbankan.
"Perlu ada satu pola sistem penjualan gula di PTPN dan perlu ditataulang hubungan Bulog dengan pedagang," ujarnya dalam rapat dengar pendapat untuk membahas kenaikan harga gula saat ini.
Hadir dalam rapat Selasa malam itu seluruh direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), bersama Depdag, Deprin dan Kementerian BUMN.
Namun, rapat akhirnya diskors dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendapatkan keputusan mengenai antisipasi gejolak harga gula saat ini.
Toto menilai sistem dana talangan adalah ijon, karena harganya ditentukan sebelum diproduksi oleh petani. Sistem ijon akan mengganggu sistem penjualan gula secara keseluruhan, karena gula telah menjadi milik pedagang sebagai pemberi dana talangan.
Wakil Ketua Komisi VI Muhidin Sahid menambahkan PTPN diduga menjual gula ke pedagang saat harga masih rendah dengan sistem ijon. Saat gula di tangan pedagang, mereka 'memainkan harga lelang'. Caranya dengan menawar tinggi saat lelang gula.
Toto mengatakan sistem penjualan gula di PTPN dan RNI juga perlu melibatkan pedagang kecil di daerah. Saat ini pedagang kecil (distributor III, D-III) tidak mampu membeli langsung gula karena yang harus dibeli terlalu banyak.
"Akan lebih baik jika sistem penjualan itu mampu diakses pedagang kecil di tingkat kabupaten, misal bisa membeli 5 ton. Itu membuat gula tersebar dan harga tidak bisa dipermainkan," ujarnya.
Bukan forward
Dirut PTPN XI Irwan Basri mengatakan tidak menjual gula dengan sistem forward, sedangkan gula milik petani dilelang oleh petani sendiri dan jika tidak terjual dalam lelang akan diambil investor.
"Produksi gula hingga akhir tahun [PTPN XI] diperkirakan 433.000 ton. Saya tidak tahu kalau milik petani dijual forward atau tidak," ujarnya. Dirut PTPN IX, X, XI dan RNI, juga menyatakan tidak ada penjualan sistem forward.
PTPN dan RNI menganggap dana talangan bukan forward, karena tetap dilakukan lelang dan bila harga lebih tinggi akan dilakukan bagi hasil. Sebaliknya, jika harga di bawah harga dasar, pemberi dana talangan akan menanggung kerugian itu.
DPR juga mempertanyakan peran Bulog sebagai agen pemasaran gula milik PTPN dan PTPN. Selain peran Bulog yang belum terlihat sebagai stabilisator harga gula, anggota dewan meminta agar peran Bulog diberikan seperti halnya beras.
Sumber : Bisnis Indonesia (M. Rochmad Purboyo)
© Inacom. All Rights Reserved.