Berita Terbaru

01 Sep 2009

Pemerintah Tak Berdaya Hadapi `Mafia` Gula

Pemerintah Tak Berdaya Hadapi `Mafia` Gula

Dugaan pelanggaran hukum terjadi melalui konspirasi antara produsen serta pedagang dan distributor yang saat ini menguasai pasokan/stok gula.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhidin M Said mengatakan, tindak pidana atau pelanggaran hukum terjadi karena gula merupakan komoditas strategis, yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, serta diawasi oleh pemerintah.

 

Dalam hal ini, gula adalah salah satu komoditas yang masuk dalam pengawasan dan diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Menurut Muhidin, pemerintah harus memanggil seluruh produsen dan pedagang/distributor gula dan menekan mereka untuk menggelontorkan stoknya ke pasar.

 

Dalam kasus saat ini, para pedagang/distributor terindikasi melakukan spekulasi untuk meraup keuntungan berlipat ganda. "Untuk itu, pemerintah jangan diam saja," katanya kepada Suara Karya di Jakarta, kemarin (31/8).

 

Muhidin juga mengemukakan, pemerintah seharusnya bisa mengendalikan harga gula karena produksi dan stok untuk tahun ini mencukupi atau melebihi kebutuhan. Apalagi harga gula di tingkat pedagang masih di kisaran Rp 6.300 per kg, sehingga dalam kondisi ini harga di tingkat eceran maksimal Rp 7.000 per kg.

 

Namun, dengan harga rata-rata nasional saat ini sebesar Rp 10.000 per kg dan mencapai Rp 13.000 di sejumlah daerah, maka tindakan pidana serta pelanggaran hukum sudah dilakukan oknum pedagang/distributor yang saat ini memegang stok gula.

 

"Jika dikaitkan dengan mekanisme pasar, lonjakan harga seharusnya maksimal Rp 7.500 per kilogram. Jadi memang harga gula ini sudah dipermainkan oknum pedagang/distributor besar. Ini harus diusut tuntas dan pemerintah harus memberikan sanksi kepada oknum pedagang dan distributor atau bahkan produsen jika memang terbukti terlibat dalam permainan harga gula saat ini," tuturnya.

 

Lebih jauh Muhidin menjelaskan, untuk meredam laju peningkatan harga gula, pemerintah harus segera melakukan operasi pasar (OP) secara serentak dan nasional. Dalam hal ini, harga gula yang dijual di OP tidak boleh lebih dari Rp 7.000 per kg. Selanjutnya, pemerintah bisa memanggil seluruh produsen dan pedagang/distributor gula untuk segera mengehentikan kegiatan mempermainkan harga. Jika permintaan penurunan harga tidak dituruti, maka pemerintah bisa memberikan sanksi dengan mencabut izin perdagangan gula bagi sejumlah pedagang besar.

 

"Ini sudah pelanggaran hukum, sanksinya pidana. Pemerintah tidak bisa berkelit dengan mengatakan tidak bisa melakukan intervensi, karena gula merupakan salah satu komoditas pangan strategis dan diawasi peredarannya. Berikan ssnksi kepada oknum pedagang dan distributor jika tidak mau menurunkan harga. Mereka mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat," ucapnya.

 

Sementara itu, Menteri Pertanian yang juga Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI) Anton Apriyantono mengatakan, untuk meredam kenaikan harga gula, DGI akan menggelar OP serta menghitung ulang kebutuhan gula untuk produsen makanan dan minuman. Apalagi pasokan gula konsumsi nasional lebih dari cukup, yakni 1,4 juta ton. Sementara, kebutuhan untuk produsen makanan dan minuman seharusnya dari gula rafinasi dan bukan gula konsumsi.

 

"Jika diduga produsen makanan dan minuman mengambil stok gula konsumsi, maka akan diselidiki. DGI bersama sejumlah menteri terkait akan membahas keputusan penting upaya meredam harga gula. Akan diputuskan sikap pemerintah. Keputusan sekaligus mengkaji peluang untuk kran impor gula jika memang dianggap perlu," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Menurut dia, pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pengendalian harga gula hari ini. Sebelumnya akan dilakukan rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati.

 

Menurut dia, pemerintah sedang menghitung kepastian kemampuan produksi gula nasional sampai musim giling berakhir. Sehingga dari angka ini, akan ada kepastian berapa besar kelebihan atau kekurangan stok gula, sehingga akan menentukan kebijakan impor gula.

 

Seperti diketahui, lonjakan harga gula konsumsi di dalam negeri belum menunjukan tanda-tanda ke arah penurunan. Berdasarkan data harian laporan pemantauan harga kebutuhan pokok Departemen Perdagangan per 31 Agustus 2009, harga gula nasional sudah menembus Rp 9.981 per kg. Angka itu mengalami kenaikan dibanding per 28 Agustus 2009 yang hanya Rp 9.831 per kg atau naik Rp 150 per kg.

 

Harga tertinggi terjadi di Manokwari Rp 12.000 per kg dan terendah terjadi di Manado Rp 9.250 per kg. Namun harga gula pasir di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini sudah menyentuh Rp 13.000 per kg. 

 

Sumber : Suara Karya

 

----------------------------------------

 

Nasib Gula Diputuskan oleh Pemerintah Besok

Senin, 31/08/2009 17:28 WIB

Jakarta - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan harga gula di dalam negeri yang melambung tinggi besok (Selasa 1 September 2009). Menko Perekonomian Sri Mulyani akan memimpin langsung masalah rapat gula tersebut.

"Hari ini sebenarnya sudah ada rapat di tingkat teknis, namun untuk tingkat menteri baru besok termasuk keputusannya," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2009).

Mari menjelaskan mengenai kebijakan gula ditegaskannya bukan hanya menjadi ranah Departemen Perdagangan, namun juga terkait dengan departemen lain termasuk masalah produksi dan lain-lain.

"Dari sisi perdagangan bukan hanya gula, kita menjamin stok seluruh pangan pokok," tegasnya.

Ia menambahkah saat ini pemerintah sedang menghitung kepastian kemampuan produksi gula nasional sampai musim giling berakhir.

Sehingga dari angka tersebut  akan ada kepastian berapa besar kelebihan ataupun kekurangannya sehingga akan menentukan kebijakan impor atau tidak impor gula.

"Untuk saat ini tidak ada masalah stok, bahkan sampai akhir tahun pun tidak ada masalah stok, gula cukup," katanya.

Sumber : Detik

------------------------

Pemerintah Mulai Panik Hadapi Lonjakan Harga Gula

Jumat, 28/08/2009 16:41 WIB

Jakarta - Menghadapi kenaikan harga gula yang terus terjadi, pemerintah mulai panik, apalagi banyak desakan dari masyarakat agar pemerintah segera menurunkan harga gula.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah saat ini telah menyiapkan berbagai langkah penanganan harga gula, pertama pasar murah.

"Akan ada pasar murah di 18 daerah di Indonesia. Dari 32 provinsi di indonesia baru 18 provinsi yang melakukan pasar murah dalam bulan puasa ini," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8/2009).

Kemudian, pemerintah akan mengadakan rapat penentuan neraca gula dalam negeri. Lalu pemerintah juga membuka kembali kemungkinan opsi impor gula untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
 
"Sebisa mungkin dilakukan penyesuaian terhadap impor gula untuk meredam gejolak harga gula. Tapi itu dilakukan setelah neraca gula turun," ujarnya.

Untuk pasar murah harga gula ,akan dipatok harga Rp 7.000 per kg di jawa dan Rp 7.500 per kg di luar jawa dan gula yang digunakan bukan gula impor. Stok gula saat ini mencapai 266.679 ton, dengan produksi sampai 27 agustus mencapai 862.484 ton

"Harga rata-rata nasional gula tanggal 28 agustus 2009 sebesar Rp9.831 per kg, mengalami kenaikan sebesar Rp114 per kg bila dibandingkan dengan tanggal 27 agustus 2009 sebesar Rp 9.717 per kg," ujar Mari.

Demikian pula untuk harga rata-rata bulan agustus 2009 bila dibandingkan dengan harga rata-rata bulan Juli 2009 mengalami kenaikan sebesar Rp 509 per kg yakni dari Rp 8.468 per kg menjadi Rp 8.977 per kg. Harga tertinggi terjadi di Jayapura, Manokwari, dan Ternate sebesar Rp 11.000 per kg dan terendah terjadi di Denpasar sebesar Rp 9.000 per kg.

Harga gula di berbagai daerah saat ini memang mengalami kenaikan yang cukup tajam sebagai contoh di Palembang gula pasir di pasaran tradisional kini mencapai Rp 9 ribu hingga Rp 10 ribu per kilogram. Padahal, sebulan lalu harga gula pasir berkisar Rp 6 ribu hingga Rp 7 ribu per kilogram.

Kemudian di Malang terjadi kenaikan harga gula menjadi Rp 10.000 per kg dari harga sebelumnya sekitar Rp 7.800 per kg.

Sumber : Detik

-------------------------------

JK: 2 Penyebab Kenaikan Harga Gula

Jumat, 28/08/2009 15:50 WIB


Jakarta - Harga gula di dalam negeri saat ini mengalami lonjakan yang cukup tajam, pemerintah pun kelimpungan untuk menahan lonjakan harga yang terjadi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada 2 alasan yang menyebabkan harga gula di dalam negeri naik bahkan ada yang sampai menyentuh Rp 10.000 per kg.

"Kenaikan ini pasti gabungan dari harga dunia yang naik dan spekulasi dalam negeri," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (28/8/2009).

Dikatakan oleh JK, lonjakan harga yang terjadi harus diatasi dengan regulasi di dalam negeri untuk menahan pengaruh dari lonjakan harga yang terjadi di luar negeri.

Di tempat terpisah, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan, indikasi munculnya spekulasi di dalam negeri dalam bentuk penumbunan gula tidak terbukti.

"Kita sudah melihat angka-angkanya, baik di pedagang, di distributor, atau pabrik makanan dan minuman. Yang bisa kita sampaikan harga internasional dari Januari sampai sekarang, naiknya sudah 100%. Tapi di dalam negeri kira-kira kenaikan 50%, dari Rp 6.500 sampai Rp 7.000 per kg naik jadi Rp 9.000 per kg," tuturnya.

Selain itu, untuk menurunkan harga gula di dalam negeri, pemerintah juga menggelar pasar murah gula di beberapa kota dengan menjual gula kristal putih dengan harga jual Rp 7.000 per kg dan sasarannya adalah konsumen rumah tangga.

"Untuk setiap titik itu 7.500 kg per titik per penjualan. Itu kita bisa melayani sekitar 1.500 sampai 3.500 rumah tangga," ujarnya.

Kemudian pemerintah juga akan membuka opsi impor untuk menambah stok gula dalam negeri, namun besarannya masih dibahas.

Sumber : Detik

--------------------------------------

 

 

 


 



 

Kadin: Perlu Ada Stok Sementara Untuk Gula

Kamis, 27/08/2009 17:44 WIB
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengambil sikap soal persoalan gula dengan mengusulkan perlu adanya stok sementara gula. Untuk bisa mendapatkan stok tersebut bisa diambil langkah impor gula jika diperlukan. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Kadin MS Hidayat di kantornya Kamis (27/8/2009).

"Saya ingin ada stok sementara waktu, ada instansi yang melakukan (Bulog)," serunya.
 
Ia mengatakan seharusnya pemerintah, sebelumnya menjelang lebaran harus sudah menyiapkan kemungkin-kemungkinan terburuk dari harga kebutuhan pokok termasuk gula.

"Kalau memang harus impor ya impor, jangan mendadak kalau mendadak selain soal stok, harganya itu dinaikan. Manajemen sebelum lebaran sangat penting," ujarnya.

Tunggu Rapat Koordinasi Gula 

Pemerintah sampai saat ini belum melakukan langkah nyata terkait dengan melonjaknya harga gula, meskipun sudah ada upaya pasar murah yang bertujuan bukan pada upaya stabilisasi. Rencananya pada pada pekan ini pemerintah akan menggelar rakor khusus gula oleh Menko Perekonomian.

"Tunggu rakor," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di tempat yang sama.

Mari mengatakan dalam memecahkan masalah gula ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai opsi. Namun kata dia yang sudah dipastikan akan dilakukan oleh pemerintah adalah gelar  pasar murah  termasuk untuk gula di berbagai daerah.

Berdasarkan data Depdag  per tanggal 27 Agustus 2009 harga gula rata-rata nasional mencapai Rp 9.717 per kg. Harga gula tertinggi Rp 11.000  per kg di Jayapura dan terendah Rp 9.000 per kg Denpasar, Manokwari dan Palangkaraya.


Sumber : Detik

-------------------------------

Pemerintah Tak Berani Intervensi Harga Gula

Kamis, 27/08/2009 10:25 WIB

Tangerang - Departemen Perdagangan (Depdag) menegaskan tidak akan melakukan operasi pasar ataupun bentuk intervensi lainnya dalam menekan harga gula yang saat ini semakin menggila. 

Pemerintah hanya fokus melakukan pasar murah yang salah satunya menjual gula murah, dengan sasaran meringankan beban kelompok masyarakat yang membutuhkan di bulan puasa lebaran kali ini.

"Untuk di luar pasar murah tidak ada intervensi untuk menurunkan harga (gula)," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo di sela-sela acara peresmian forum komunikasi pelaku pasar dan sela sidak Menteri Perdagangan di pasar moderen Sinpansa di Gading Serpong, Kamis (27/8/2009).

Dikatakannya alasan tidak dilakukan intervensi langsung ini karena pemerintah tidak memiliki stok gula yang mencukupi untuk lakukan intervensi. "Untuk gula pemerintah tidak menguasai stok," katanya.

Mengenai pasar murah ini, pihaknya telah bekerjasama dengan pemda dan dinas terkait, dimana khusus untuk gula dalam pasar murah, stoknya akan disediakan produsen gula dengan harga di bawah pasar.

"Didukung oleh produsen gula kelompok paguyuban pedagang gula dan asosiasi akan komitmen mereka mau ikut berpartisipasi dengan pasar murah," katanya.

Di tempat terpisah Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu (Apegti) Natsir Mansyur mengatakan bahwa soal upaya menanggulangi harga gula yang saat ini, dikatakannya sudah terlambat. Pemerintah mau tidak mau harus berada dalam posisi pasrah saja.

Ia mengatakan hasil lelang gula beberapa hari lalu telah menunjukan angka di level Rp 8.350 per kg, atau naik tajam dari hasil-hasil lelang sebelumnya di angka Rp 7.300 per kg. Artinya diperkirakan harga gula di tingkat konsumen berpeluang tembus ke angka  Rp 11.000 per kg bahkan di beberapa tempat telah tembus Rp 10.000 per kg.

Sumber : Detik

-------------------------------------------

Pemerintah Bingung, Kemana Larinya Gula?

Rabu, 26/08/2009 17:44 WIB

Jakarta - Sampai saat ini banyak analisa yang menjelaskan mengapa harga gula di dalam negeri terus naik, mulai dari naiknya harga gula internasional, stok yang menipis, permainan pedagang yang berspekulasi dan lain-lain.

Dari sisi pemerintah sendiri mengaku bingung mengapa harga gula belum turun?

Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas,  Percetakan dan Penerbitan Agus Pakpahan mengatakan, kondisi harga gula pada tanggal 10 Oktober 2008  harga dibawah Rp 5000 per kg, dengan  stok PTPN dan RNI sebanyak 350.000 ton justru harga gula sangat jinak.

"Pada masa itu estimasi kita pasar tradisional yang bisa diisi gula dalam negeri diisi oleh sumber lain (rafinasi)," katanya di sela-sela acara konpres PPKS di Shangri La Hotel, Rabu (26/8/2009).

Sekarang ini, data evaluasi  per tanggal 10 Agustus 2009, jumlah gula di gudang di PTPN dan RNI sangat sedikit. Diperkirakan pada bulan November akhir stok PTPN  hanya sebesar 210-230.000 ton saja.

"Kemana  larinya gula? padahal produksi pada periode tahun 2008 tertinggi sejak tahun 1991, dan produksi 2009 lebih tinggi dari 2008. Tidak mungkin ada  peningkatan mendadak, bisa sakit gula? Maka tidak mungkin, pasti ada 
penggunaan lain," katanya.

Untuk itu ia mengharapkan masalah gula ini, tidak hanya ditekankan pada pabrik gula PTPN dan RNI, namun pelaku pabrik gula swasta perlu bersama-sama mengoptimalkan pasokannya agar masyarakat mendapat harga beli gula yang wajar.

"Jadi bukan hanya PTPN, atau industri mengalokasikan bagian dari CSR, kalau sekarang OP nggak bisa," katanya.

Ia juga mengatakan, ada wacana dimana pihak PTPN dan RNI menjual harga gula dibawah harga pasar yaitu dibawah Rp 7000 per kg, namun untuk seperti itu PTPN  dan RNI harus punya payung hukum. Sedangkan jika berdasarkan UU BUMN ketentuan menjual rugi sangat bertentangan, belum lagi risiko masalah akses hukum lainnya.

"UU  No 19, ada klausul kalau BUMN melaksanakan  tugas dari pemerintah  itu tidak boleh rugi," jelasnya.

Sumber : Detik

 







 

 






 

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

[email protected]

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.