KPBN News

RSPO sepakati 8 prinsip lestari Perusahaan kelapa sawit wajib diaudit



Selain itu, RSPO menyepakati dua auditor perusahaan Malaysia yang dinilai berwenang menerbitkan sertifikasi lestari dan berkelanjutan. Kedua perusahaan itu adalah SGS Malaysia dan Central Union.

Kesepakatan yang bersifat definitif itu diluncurkan pada akhir pertemuan, sehingga mulai 2008 perusahaan kelapa sawit dapat mengajukan permohonan untuk menjalankan.

`Hasil itu membuka jalan bagi auditor perkebunan sawit untuk memeriksa perusahaan perkebunan sawit yang berklasifikasi lestari dan berkelanjutan,` ujar Wakil Ketua RSPO, Derom Bangun, seusai penutupan Konferensi RSPO V di Kuala Lumpur, Malaysia, kemarin.

Negara produsen kelapa sawit bersedia menjalani proses audit yang memakan waktu sedikitnya satu tahun. Dalam ketentuan yang baru itu ada aturan yang cukup ketat.

Misalnya di dalam perkebunan kelapa sawit tidak dibenarkan ada bengkel yang akan merusak lingkungan. `Misalnya oli bekas truk pengangkut sawit berceceran di sekitar perkebunan,` tuturnya.

Derom menjelaskan RSPO telah menyepakati dua auditor perusahaan Malaysia yang dinilai berwenang menerbitkan sertifikasi lestari dan berkelanjutan. Kedua perusahaan itu adalah SGS Malaysia dan Central Union.

Kedua perusahaan tersebut telah memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan sertifikasi lestari dan berkelanjutan yang disetujui RSPO.

`Saya ingin agar konsultan atau perusahaan survei sejenis di Indonesia jangan sampai ke-tinggalan mengajukan permohonan kepada RSPO sebagai auditor yang berhak mengeluarkan sertifikasi tersebut.`

Namun Derom mengkhawatirkan akan bermunculannya perusahaan atau konsultan sertifikasi kelapa sawit seperti halnya Greenpalm yang merugikan produsen maupun konsumen kelapa sawit.

`Perusahaan ini bukan auditor yang berwenang melakukan pemeriksaan. Tapi, broker yang dapat membeli dan menjual sertifikasi di pasar sawit internasional,` tuturnya.

Patuhi aturan

Pertemuan yang dihadiri 540 peserta dari 28 negara itu menyepakati agar perusahaan perkebunan sawit memenuhi prinsip kelestarian. Perusahaan kelapa sawit, harus memiliki keterbukaan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan, baik pejabat pemerintahan maupun lembaga swadaya masyarakat.

Perusahaan perkebunan sawit, wajib mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah di negaranya yang telah meratifikasi kesepakatan internasional tentang perkebunan sawit dunia.

Yang tidak kalah pentingnya perusahaan itu juga harus memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan memberi keuntungan kepada masyarakat sekitar. `Dulu dikenal dengan Community Development, tapi sekarang jadi CSR,` ujar Derom, yang juga Ketua Harian Gabungan Perusahaan Kelapa Sait Indonesia


Sumber: Bisnis Indonesia