Kuota impor minuman alkohol naik 24%
Kasubdit Barang Kimia dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Peragangan Yazdi Taufik mengatakan realisasi impor minuman beralkohol selama 2008 masih berada di bawah kuota yang diberikan, tetapi kuota tahun ini bertambah sebagai antisipasi pemenuhan kebutuhan domestik yang diusulkan PT Sarinah sebagai importir.`Izin impor telah diberikan sejak Januari kepada PT Sarinah sebagai importir terdaftar (IT),` ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia menjelaskan perusahaan yang menjadi importir terdaftar minuman beralkohol adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah. Namun, hanya PT Sarinah yang aktif melakukan kegiatan impor, sedangkan PT PPI sejak 2006 tidak lagi melakukan impor minuman beralkohol tersebut.Menurut Taufik, kuota impor tersebut diberikan untuk jenis bir, anggur (wine) dan spiritus. PT PPI, lanjutnya, masih dapat melakukan importasi jika mengajukan permohonan impor sehingga akan diberikan surat penunjukan impor (SPI) seperti yang dilakukan PT Sarinah.Taufik menuturkan kuota impor minuman beralkohol terus mengalami kenaikan sejak 2006 yang mencapai 1,71 juta liter, naik menjadi 1,98 juta liter dan pada tahun ini menjadi 2,61 juta liter.Pemerintah, katanya, telah melakukan pembahasan tentang importasi minuman beralkohol dengan berencana menambah jumlah importir agar tidak hanya dilakukan satu perusahaan.`Sebenarnya tidak hanya PT Sarinah, PT PPI masih terdaftar sebagai IT, tetapi tidak mengajukan permohonan impor.`Taufik memprediksikan kuota importasi minuman beralkohol tidak akan terealisasi seluruhnya seperti halnya tahun-tahun sebelumnya. Importir, katanya, terbebani berbagai pungutan yang memberatkan seperti bea masuk, cukai, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. (19)Sumber : Bisnis Indonesia