Polres Mempawah Sita 46 Karung Gula Ilegal dari Malaysia
`Saat ini dua tersangka, yakni Su, 44, dan Mu, 39, sedang diperiksa petugas di Mapolres Mempawah,` kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar di Pontianak, Minggu (20/5).
Terungkapnya kasus tersebut pada Jumat (18/5) sekitar pukul 23.30 WIB karena pada saat bersamaan anggota Polres Mempawah sedang menggelar razia di Jalan Johansyah Bakri.
`Pada razia tersebut anggota polisi menemukan sekitar 46 karung gula pasir ilegal asal Malaysia berukuran 50 kilogram/karung atau sekitar 2,3 ton yang dimuat pada mobil bak terbuka,` ujarnya.
Gula ilegal asal Malaysia tersebut diduga dimasukkan dari Badau yang berbatasan langsung dengan Lubok Antu, Malaysia, kemudian dijual di kabupaten itu hingga ke luar kabupaten perbatasan itu.
Pelaku atau tersangka dapat diancam pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 98/1999, Pasal 55 UU Nomor 77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar. (Ant/OL-5)
Oleh : Kombes. Mukson MunandarSumber : mediaindonesia.com