Duta Palma tak jual CPO ke Unilever
Perusahaan perkebunan yang memiliki konsesi lahan di Kalimantan ini mayoritas memasok minyaknya ke pasar domestik dan hanya mengekspor sebagian kecil ke China dan India. Hal itu ditegaskan Sekretaris Perusahaan Duta Palma Sasanti kepada Bisnis kemarin. Menurut Sasanti, klaim sepihak Unilever itu sejauh ini tidak akan mengganggu kinerja perusahaan.
Sasanti mengakui klaim Unilever yang memasukkan Duta Palma sebagai daftar hitam yang diduga memproduksi CPO dengan cara-cara merusak lingkungan tidak benar. `Surat-surat kami lengkap. Kalau kami dituduh melakukan illegal logging, itu tidak mungkin. Apalagi pembakaran hutan. Yang kami lakukan adalah stacking, menumpuk kayu hasil tebangan di lahan kami sendiri untuk dijadikan petakan-petakan lahan yang akan ditanami sawit,` ujarnya.
Sayangnya, dia tidak menyebutkan secara detail lokasi kebun yang dipersoalkan Unilever. Apalagi, tambahnya, pembukaan lahan dan penanaman sudah dilakukan pada 3 tahun lalu. Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMS1) Derom Bangun mengakui Unilever baru-baru ini memasukkan Duta Palma sebagai daftar hitam perkebunan produsen CPO yang tidak lestari.
Karena itu, katanya, Unilever meminta semua pemasoknya untuk tidak membeli CPO produksi Duta Palma. Lewat trader `Duta Palma tidak punya kontrak dengan Unilever. Unilever tidak beli langsung, tetapi lewat troder-nya. Unilever minta ke trader-nya untuk tidak memasok CPO dari Duta Palma,` ujar Derom. Klaim Unilever keluar berdasarkan publikasi salah satu tayangan dokumenter di BBC yang memperlihatkan aktivitas perkebunan membakar hutan dan menanami lahan gambut di kedalaman lebih dari 3 rn.
Sasanti menyatakan perusahaannya tidak mungkin melakukan penanaman di areal gambut dengan kedalaman lebih dari 3 m. `Cost penanamannya terlalu mahal. Ini justru merugikan kami sendiri.` Meski demikian, dia membenarkan konsesi lahannya di Kalimantan memang ada areal-areal gambut di beberapa titik.
Namun, yang telah ditanami adalah gambut dengan kedalaman 0,5-1 m. Dalam ketentuan pemerintah, pengelolaan areal gambut untuk penanaman kelapa sawit hanya boleh dilakukan di areal dengan ketebalan gambut kurang dari 3 m. Lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 m dilarang ditanami dengan alasan perusakan ekologi dan lingkungan.
Selain di Kalimantan, Duta Palma juga mengelola lahan seluas 63.886 hektare melalui tujuh perusahaannya, yaitu PT Eluan Mahkota, PT Johan Sentosa, PT Wana Jingga Timur, PT Cerenti Subur, PT Mekar Sari Alam Lestari, PT Aditya Palma Nusantara dan PT Duta Palma Nusantara.
OLEH APRIKA R. HERNANDA
(aprika.hernanda@bisnis.co.id)
Sumber : Bisnis Indonesia