Kopi Luwak Halal, PTPN XII Lega
Manajer Unit Usaha Hilir PTPN XII Setyo Wuryanto mengatakan fatwa MUI tersebut dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat yang akhir-akhir ini tidak mendapatkan kejelasan tentang ketentuan kopi luwak tergolong halal atau haram.
“Dengan adanya fatwa MUI yang menyatakan kopi luwak termasuk halal maka masyarakat pengonsumsi bahan minuman ini yang semula ragu-ragu menjadi jelas. Tentunya fatwa MUI perlu disambut baik,” ujarnya, kemarin.
Sebelumnya, MUI melalui fatwa No. 4 tgl 20 Juli 2010 menyatakan bahwa kopi luwak hasil olahan dari biji kopi yang diambil dari kotoran hewan luwak (musang) termasuk halal atau boleh dikonsumsi umat Islam. Namun, biji kopi luwak harus melalui pencucian terlebih dulu sebelum dapat dikatakan halal.
Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, biji kopi luwak berstatus mutanajis yakni benda yang terkena najis. Namun, jika dibersihkan dan dicuci, biji kopi itu suci menjadi halal dan bisa dikonsumsi.
Setyo menambahkan PTPN XII tahun ini meningkatkan volume produksi kopi luwak menjadi 3 ton dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar 2 ton.
Peningkatan produksi itu, katanya, dilakukan melalui pembudidayaan musang di empat kebun milik BUMN tersebut di Jatim bagian timur yakni Kebun Kalisat Jampit, Kebun Pancur, Kebun Kayu Manis dan Kebun Belawan.
Oleh : Setyo Wuryanto (PTPN XII)
Sumber : Bisnis