KPBN News

Wajib Label Bahasa Indonesia Berlaku Mulai Hari Ini



Ketentuan ini sudah diatur dalam Permendag No.22/2010. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia.

Ada empat jenis barang yang diatur dalam ketentuan tersebut, yakni produk elektronik rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika; sarana bahan bangunan; barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); dan jenis barang lainnya.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan sampai dengan 30 Agustus tercatat kurang lebih 764 permohonan pencantuman label. Dari jumlah tersebut, telah diterbitkan 619 surat keterangan pencantuman label yang kepada 455 importir dan 164 produsen.

Adapun permohonan pembebasan label tercatat sebanyak 163 permohonan. Dari jumlah itu, telah diterbitkan 112 surat keterangan pembebasan pencantuman label untuk 71 importir dan 41 produsen.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Beredar Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengakui masih banyak produsen dan importir yang belum mendaftarkan labelnya.

Kendati demikian, kata Inayat, Kemendag akan melanjutkan program pengawasan di lapangan dan mengimbau pelaku usaha untuk mendaftarkan label, karena hal itu merupakan salah satu syarat beredarnya barang di pasaran.

`Kalau dilihat dari jumlah yang ada, memang belum banyak yang mendaftarkan label. Tetapi kami akan giatkan pengawasan. Tentu saja ada resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha jika tidak mendaftarkan labelnya,` kata Inayat.

Untuk produk pangan, ketentuan pencantuman label juga mengacu pada PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta UU No. 7/1996 tentang Pangan.

Oleh : Inayat Iman (BPS)
Sumber : Bisnis.com