'Peredaran gula rafinasi harus diusut'
Arum Sabil, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), mengatakan saat ini gula rafinasi ilegal sudah membanjiri pasar dalam negeri sehingga sangat meresahkan produsen gula tebu.
`Peredaran gula rafinasi itu hampir setara dengan tingkat konsumsi, minimal mencapai 250.000 ton setiap bulannya atau sekitar 20%-30% gula rafinasi ilegal yang beredar,` ujarnya kepada Bisnis di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan indikasi gula ilegal tersebut adalah penyalahgunaan izin impor yang diberikan oleh pemerintah serta tidak sesuai dengan izin peruntukannya.
Hasil olahan pabrik gula rafinasi yang berbahan baku gula kristal putih (raw sugar), imbuhnya, seharusnya digunakan untuk industri makanan dan minuman, tetapi malah banyak dikonsumsi oleh rumah tangga.
Oleh karena itu, kata Arum, izin impor gula rafinasi yang diberikan kepada industri perlu diaudit kembali karena tidak sesuai dengan izin peruntukannya sehingga bisa dikatakan ilegal.
Dia memaparkan harga lelang gula lokal di tingkat petani berada di bawah Rp5.000 per kg atau di bawah harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
Ditertibkan
Gunaryo, Direktur Bina Pasar dan Perdagangan Departemen Perdagangan mengatakan Depdag akan segera melakukan penertiban terhadap distributor sehingga peredaran gula rafinasi ilegal bisa diatasi.
Dia menjelaskan hal tersebut perlu disikapi segera karena gula rafinasi yang berbahan baku gula kasar memang untuk industri makanan dan minuman.
Selain itu, imbuhnya, Depdag juga akan mengadakan sosialisasi serta memberikan informasi tentang tata cara pendistribusian gula yang tepat sehingga tidak terjadi penyelewengan di lapangan.
Syahrul R Sampurna Jaya, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, mengatakan pihaknya siap melakukan pengawasan serta menarik peredaran gula rafinasi ilegal tersebut.
`Jika memang terbukti, kita akan segera menariknya.`
Dia menjelaskan untuk mengatasi hal tersebut, tim penertiban dan monitoring akan segera dibentuk dengan menggandeng pihak kepolisian (Mabes Polri) dan juga mengikutsertakan Departemen Pertanian, Departeman Perindustrian, Departemen Perdagangan, Dewan Gula, serta APTRI.
Sumber: Bisnis Indonesia