Harga patokan turunan CPO berdasarkan FOB
Erfandi Thabrani, Direktur Ekspor Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, mengatakan pemerintah tidak perlu merevisi HPE yang diterbitkan pada 5 Juni sekadar untuk menampung empat produk turunan CPO yang baru dikenakan pungutan ekspor (PE) pada akhir pekan lalu.
`Tidak perlu [menerbitkan daftar HPE baru] karena [produk yang belum diatur HPE-nya dalam permendag] akan langsung menggunakan free on board,` katanya di Jakarta, kemarin.
Empat produk turunan minyak sawit mentah (CPO) yang baru dikenai PE pada 15 Juni adalah crude stearin, refined bleached deodorized (RBD) stearin, palm kernel oil (PKO), dan RBD PKO masing-masing sebesar 6,5%.
HPE untuk keempat produk turunan CPO tersebut belum diatur dalam daftar HPE barang ekspor tertentu dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) No. 24/2007 yang berlaku 10 Juni-9 Juli.
Permendag tentang HPE barang tertentu yang diperbarui setiap satu bulan sekali tersebut keluar sebelum pemerintah memutuskan kenaikan PE untuk CPO dan produk turunannya pada 15 Juni.
HPE yang diatur dalam Permendag No. 24/2007 baru mengatur lima produk CPO dan turunannya, sedangkan per 15 Juni produk turunan tersebut ditambah empat jenis. Peningkatan dan penambahan PE merupakan upaya pemerintah untuk mengamankan pasokan CPO di dalam negeri.
Erfandi menjelaskan pemerintah akan menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 92/2007 untuk mengatur barang ekspor tertentu yang belum ditentukan nilai HPE-nya.
Dalam Permenkeu itu penentuan jumlah PE dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang.
Jumlah yang mesti ditanggung eksportir ditentukan dengan perkalian antara PE, harga FOB, dan nilai kurs yang juga disesuaikan dengan ketentuan Menkeu.
Seperti diketahui pekan lalu, Menko Perekonomian Boediono mengumumkan kenaikan PE untuk CPO dan turunannya menyusul hasil evaluasi program stabilisasi harga (PSH) yang dinilai gagal menurunkan harga minyak goreng ke level 'normal' sekitar Rp6.500-Rp6.800 per kg.
`Ada kesepakatan pelaku usaha CPO dan minyak goreng untuk menstabilkan harga yang dipatok Rp6.500-Rp6.800 per kg. Sekarang masih jauh di atas itu. Makanya, pemerintah putuskan diterapkan PE baru bagi berbagai produk sawit,` katanya.
Tandan buah sawit (TBS) dan kernel naik dari 3% menjadi 10%, CPO dari 1,5% menjadi 6,5%, crude olein (minyak goreng curah), RBD PO, RBD olein (minyak goreng dalam kemasan) masing-masing naik menjadi 6,5% dari 0,3%.
Sumber: Bisnis Indonesia