KPBN News

253 Perusahaan Belum Bangun Kebun Plasma



Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kaltim Bambang Sarjito mengatakan hal itu di Samarinda, Senin (1/2). ”Dari 44 perusahaan yang membangun kebun plasma, ternyata realisasinya juga kecil, cuma 41.982 hektar atau 10 persen dari 412.076 hektar kebun inti perusahaan. Artinya, petani diabaikan karena perusahaan lebih mementingkan investasinya.”

Bambang menyatakan, minimnya kebun plasma yang sudah dibangun perusahaan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT.140/ 2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Permentan itu menyebutkan, perusahaan wajib membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas perkebunan.

Hal itu bertentangan pula dengan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Kaltim. Perda itu menghendaki perusahaan untuk membangun pabrik, melaksanakan alih fungsi teknologi, dan menjamin ketersediaan fasilitas untuk petani.

”Kami menghendaki pembangunan inti, sejalan dengan plasma, sehingga luas keduanya identik,” kata Bambang.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta pemerintah mengevaluasi pemilik izin usaha perkebunan. Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat diimbau mencabut izin perusahaan yang tidak kunjung membangun plasma.

”Berdasarkan pertimbangan teknis Dinas Perkebunan Kaltim, saya selaku Gubernur bisa merekomendasikan pencabutan izin,” kata Awang Faroek.

Data dari Dinas Perkebunan Kaltim menunjukkan, kawasan diperuntukkan bagi 297 perusahaan seluas 2,820 juta hektar. Sebanyak 97 perusahaan sudah mendapat lahan berstatus hak guna usaha sehingga bisa menanam di lahan 778.229 hektar. Namun, lahan yang sudah berwujud kebun kelapa sawit seluas 454.058 hektar.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim Isal Wardhana mengingatkan, masalah besar perkebunan kelapa sawit adalah program revitalisasi. Secara sepintas, revitalisasi tampak sempurna, yakni mengandalkan perusahaan untuk membangunkan dan merawat plasma, hingga tanaman siap produksi pada umur empat tahun.

Namun, biaya pembuatan dan perawatan tanaman diberikan dengan sistem kredit berbunga dari bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Sumber : KOMPAS