Kementerian BUMN revisi isi Kepmen 236
Padahal seharusnya tertulis Pencabutan KEP-236/MBU/2011 dan Penundaan Pelaksanaan SK-164/MBU/2012 dan SK-165/MBU/2012, kata Plt. Kabiro Hukum Kementerian BUMN Hambra Samal ditemui di Jakarta, Rabu.
`Kami mengakui ada kesalahan yang tertera di kop surat dan perihalnya berbeda sehingga mengundang kebingungan. Untuk itu, sudah kami revisi,` katanya.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2012 Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran, yakni SE-254/MBU/2012. Kemudian pada 24 Mei diganti dengan S-233/MBU/Wk/2012.
Surat revisi ini berisikan, Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-164/MBU/2012, SK-165/MBU/2012 dan SK-166/MBU/2012 tanggal 13 April 2012, maka Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/RUPS Pada Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN telah dicabut.
`Dengan demikian KEP-236 tersebut tidak berlaku lagi,` ungkapnya.
Selanjutnya, Keputusan Dewan Komisaris/Dewan Pengawasan dan Direksi yang telah diambil berdasarkan KEP-236 dan pelaksanaan dari keputusan Dewan Komisaris/Dewan Pengawasan dan Direksi tersebut telah selesai, maka telah disetujui dan dinyatakan sah sepanjang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: SK-264/MBU/2012 dan Nomor: SK-165/MBU/2012.
Kemudian, Keputusan Keputusan Dewan Komisaris/Dewan Pengawasan dan Direksi yang telah diambil berdasarkan KEP-236 dan pelaksanaan dari keputusan Dewan Komisaris/Dewan Pengawasan dan Direksi tersebut belum selesai, maka pelaksanaannya sesuai dengan Anggaran Dasar Lama (Anggaran Dasar sebelum diubah menjadi SK-164/MBU/2012 dan Nomor: SK-165/MBU/2012.
Selain itu, berdasarkan SK-164/MBU/2012, Surat Wakil Menteri Negara BUMN atas nama Menteri Negara BUMN Nomor: SK-332/MBU.S/2011 tanggal 27 Oktober 2011 hal Penghentian Sementara Usulan Penghapusan Aktiva Tetap BUMN telah dicabut, dengan demikian usulan penghapusan aktiva tetap BUMN dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Lama.
`Oleh karena itu, SK-164 dan 164 ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu pemberitahuan lebih lanjut. Semuanya dikembalikan kepada anggaran dasar yang lama,` paparnya.
Surat S-233/MBU/Wk/2012 ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin dengan tembusan Menteri BUMN. (KR-SSB/E008)
Oleh : Hambra Samal, Plt. Kabiro Hukum Kementerian BUMNSumber : antaranews.com