PTPN VIII pertahankan kebijakan gaji
Direktur SDM dan Umum PTPN VIII Slamet Bangsadikusumah mengatakan pihaknya akan mempertahankan gaji di atas rata-rata, di mana gaji terendah karyawannya Rp526.000 atau 17% lebih tinggi dari upah minimum provinsi sektoral (UMPS) Rp450.000 per bulan.
Menurut dia, gaji di atas rata-rata sangat penting karena terbukti menimbulkan loyalitas karyawan pada perusahaan di tengah kondisi euforia reformasi yang menciptakan keberanian masyarakat menguasai lahan milik negara.
`Dengan kesejahteraan layak, maka tidak akan ada lagi cerita ironis yakni keluarga dari seorang karyawan PTPN menjadi provakator penjarahan lahan,` katanya di sela-sela Pengobatan Massal PTPN VIII di Lapangan Cisompet Garut, pekan lalu.
Sumber: Bisnis Indonesia